Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

Seorang siswi kelas II SMP di Surabaya dikabarkan jadi korban rudapaksa. Ini kali kedua kasus pencabulan anak terbongkar menjelang pertengahan tahun 2

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Youtube
Ilustrasi pencabulan dalam artikel Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut 

Alisa Kartika selaku Humas RSUD dr Soewandhi mengatakan, gadis sekarang menjalani rawat inap.

Sekilas kondisi gadis tidak terlihat hamil, sebab badannya terbilang kurus. Apabila diamati perut gadis lumayan membuncit.

"Benar gadis hamil 5 bulan. Pengakuan itu disampaikan korban kepada dokter yang menangani," katanya.

AKP Wardi Waluyo selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut secara mendalam.

"Kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Jika nanti terpenuhi alat bukti, kami akan jemput paksa terlapor," ungkap Wardi Waloyo

Baca juga: Pria di Maluku Rudapaksa Mama Muda hingga Meninggal Dunia, Kini Sembunyi di Hutan, Polisi Bertindak

 

Baca juga: Viral Video Pria Ngamuk Rusak Rumah, Benarkah karena Ditinggal Nikah Kekasihnya?

Manajer Diskotik di Surabaya Malah Nodai Anak Mantan Istri

Masih di Surabaya. Seorang pria manajer diskotik, FGP (34), malah tega nodai anak mantan istrinya.

FGP tega menodai gadis kandungnya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun.

Bukan hanya sekali, tapi perbuatan tersebut dilakukan FGP berkali-kali.

FGP bahkan sampai satroni kos korban.

Baca juga: Mimpi soal Benjolan di Tubuh Jadi Siasa Licik Guru SD Nodai Muridnya, Buka Baju di Ruang Guru

Kasus tersebut terungkap setelah sang ibu mencurigai korban sering bersikap diam.

Wajahnya sering terlihat pucat, seakan seperti orang trauma.

"Pas ditanya ternyata berkali-kali diperkosa ayahnya," jelas Wardi.

Polisi pun kini telah menangkap pelaku.

FGP dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved