Malang Plaza Terbakar
Pedagang Malang Plaza Cari Barang Berharga Sisa Kebakaran, Pemilik Toko Emas Diprioritaskan
Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan rapat bersama, pihak kepolisian dan manajemen memperbolehkan para pedagang untuk masuk
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan rapat bersama, pihak kepolisian dan manajemen memperbolehkan para pedagang untuk masuk ke dalam area Mal Malang Plaza, Kamis (4/5/2023).
Seperti diketahui pasca kebakaran, para pedagang dilarang masuk ke dalam Malang Plaza. Hal itu dilakukan, karena kondisi bangunan mengalami rusak berat dan berbahaya.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, bahwa seluruh pihak terkait telah melaksanakan rapat. Untuk menentukan, apakah para pedagang dapat diperbolehkan masuk ke dalam Malang Plaza untuk mengambil barang jualannya atau tidak.
"Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP oleh Labfor. Kemudian, Satreskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan kecamatan melakukan rapat bersama,"
"Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Penyewa Kios Malang Plaza Siapkan Langkah jika Tak Ada Ganti Rugi dari Manajemen Pasca Kebakaran
Bagi pedagang Malang Plaza yang akan mengambil barang-barangnya tersebut, diharuskan membawa KTP serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.
"Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan," jelasnya.
Kompol Syabain mengungkapkan, bahwa hal ini dilakukan secara bertahap. Dalam arti, apabila pedagang di lantai satu telah selesai mengambil barang-barangnya, maka berlanjut untuk pedagang di lantai selanjutnya.
"Jadi, ini dilakukan bertahap. Ketika lantai satu selesai, maka berlanjut untuk pedagang di lantai dua dan lantai tiga. Namun tentunya, tetap melihat keamanan sebagai hal yang utama,"
"Sehingga, kami minta BPBD dan Pemadam Kebakaran (PMK) untuk melakukan asesmen kondisi lantai dua dan tiga. Apabila tidak aman, maka kami tidak memperbolehkan dulu sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman," bebernya.
Bagi para pedagang yang diperbolehkan mengambil barang-barangnya tersebut, diberikan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Malang Plaza, Petugas Dengar Suara Aneh Saat Patroli lalu Naik ke Lantai Atas
Baca juga: Kisah Unik Awal Berdirinya Malang Plaza: Masyarakat Datang Sekadar Rasakan Sensasi Naik Eskalator
"Kami berikan batas waktu sampai pukul 17.00 WIB. Lebih dari itu, kondisinya gelap dan berbahaya. Dan bagi yang punya brankas, dapat dibuka di tempat, tetapi kalau mau dibawa pulang, kami persilahkan," terangnya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa penjagaan ketat di sekitar lokasi area Malang Plaza tetap dilakukan. Hal itu dilakukan, untuk mencegah potensi terjadinya aksi kriminalitas.
"Di dalam pengamanan, kami juga libatkan keamanan internal Malang Plaza. Termasuk, kami ikut mendampingi ketika pedagang masuk ke dalam," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Ahnaf Fikri mengaku bersyukur. Karena beberapa HP dagangannya disimpan di brankas dan dalam kondisi aman dan berfungsi dengan baik.
"Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru maupun bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar," pungkasnya
Malang Plaza
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto
Malang Plaza terbakar
Satreskrim Polresta Malang Kota
Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa |
![]() |
---|
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa Lakukan PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
12 Pemilik Tenant Malang Plaza Bertemu dengan Pemegang Saham, Tuntut Dua Hal |
![]() |
---|
Bertemu Pemegang Saham Malang Plaza, Pemilik Tenant Ajukan 2 Tuntutan, Bukan Sekadar Ganti Rugi |
![]() |
---|
Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.