Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Malang Plaza Terbakar

Penyewa Kios Malang Plaza Siapkan Langkah jika Tak Ada Ganti Rugi dari Manajemen Pasca Kebakaran

Penyewa kios di Malang Plaza siapkan langkah selanjutnya jika tidak ada ganti rugi dari pihak manajemen pasca kebakaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran pusat perbelanjaan Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023). Pusat perbelanjaan Malang Plaza terbakar pada Selasa (2/3/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satu di antara korban kebakaran Malang Plaza, Nathania Serlina Setiawan berharap ada iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza.

Iktikad baik itu berupa ganti rugi pasca kebakaran Malang Plaza.

Dia mengatakan, jika tidak ada iktikad baik, pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya.

Kemungkinan langkah yang diambil ialah langkah hukum.

Nathania mengaku meneruskan usaha orangtuanya berjualan emas di lantai satu Malang Plaza. Hingga saat ini, dirinya masih belum bisa masuk ke lokasi kebakaran untuk melihat kondisi kiosnya.

"Kami masih menunggu hasil forensik, baru nanti iktikad baik manajamen seperti apa, baru kami pikirkan langkah selanjutnya. Usaha kami sudah dimulai sejak tahun 1985. Pasca kebakaran kemarin, pasti ada kerugian, tapi saya belum tahu kerugiannya berapa, karena belum bisa masuk," terangnya.

Menurutnya, sangat sulit sekali menerima kenyataan peristiwa kebakaran itu tanpa ada tanggung jawab dari pihak manajemen.

Opsi melanjutkan ke ranah hukum akan diambil setelah adanya pembicaraan dengan penyewa kios lainnya.

"Kalau tidak ada iktikad baik, seperti tidak ada ganti rugi, ya harus ada langkah yang ditempuh. Kalau mau kekeluargaan juga bisa. Saya beli sejak 1985 belum pegang surat, sampai saat ini masih surat induk. Jadi, tidak ada kejelasan juga," tegasnya.

Baca juga: Manajemen Malang Plaza Minta Maaf atas Kebakaran, Sebut Force Majeure, Kerugian Ditanggung Sendiri?

Pihak keluarga Nathania pernah mempertanyakan surat induk ke manajemen. Mereka juga menyewa pengacara untuk mendapatkan kejelasan pada kisaran tahun 2003 atau 2004. Berdasarkan informasi yang diterima Nathania, saat itu pihak manaemen mengatakan alasan tidak terbitnya surat menyurat karena pada 1985, sistem surat menyurat kurang jelas.

"Jadi asal beli saja. Ketika menyewa pengacara, baru keluar akta jual beli tapi belum dipisahkan satu-satu sampai detik ini. Pada 2024 informasinya hak guna bangunannya habis. Saya tidak tahu, semua serba kebetulan saja," paparnya.

Nathania menambahkan, Malang Plaza belum pernah direnovasi. Sebagai mall yang tua, menurutnya sudah seyogianya ada renovasi pada gedung tersebut.

Nathania juga menyebut kalau sistem pengamanan antisipasi kebakaran kurang baik. Tidak ada alat pemadam dan sulitnya akses mobil pemadam ketika hendak masuk.

"Itu kan mall sudah tua, renovasi kan tidak pernah dilakukan. Tidak ada peremajaan, terus di dalam tidak ada AC, super panas. Saya pernah menanyakan 'kok tidak ada apar dan sebagainya.' Bahkan mobil damkar tidak bisa menjangkau, seharusnya standar mall, mobil damkar bisa masuk," katanya.

Baca juga: Pemkot Buka Posko Korban Kebakaran Malang Plaza, Terima Aduan 102 Pelapor, Ada yang Rugi Rp 7 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved