Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Malang Plaza Terbakar

Penyewa Kios Malang Plaza Siapkan Langkah jika Tak Ada Ganti Rugi dari Manajemen Pasca Kebakaran

Penyewa kios di Malang Plaza siapkan langkah selanjutnya jika tidak ada ganti rugi dari pihak manajemen pasca kebakaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran pusat perbelanjaan Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023). Pusat perbelanjaan Malang Plaza terbakar pada Selasa (2/3/2023) dini hari. 

Sementara itu, pihak manajemen Malang Plaza meminta maaf atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari.

Melalui kuasa hukumnya, Solehuddin, pihak Malang Plaza juga mengucapkan belasungkawa terhadap para korban yang memiliki kios di Malang Plaza.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (3/5/2023), Solehuddin menyatakan, kebakaran yang terjadi tersebut merupakan peristiwa yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

Solehuddin menyebut perisitwa itu sebagai force majeure. Oleh karena kejadian kebakaran itu adalah force majeure, maka kerugian ditanggung sendiri, bukan oleh manajemen.

"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza, menurut versi kami, force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya mengharapkan semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.

Solehuddin juga mengatakan, pihak manajemen menghormati proses yang berlangsung.

Ada Tim Labfor Polda Jatim yang datang ke lokasi untuk mengetahui sumber api. Dalam keterangan lainnya, pihak manajemen belum bisa mengkalkulasi dampak kerugian sementara ini.

Baca juga: Petugas Ceritakan Detik-detik Malang Plaza Terbakar, Bau Menyengat hingga Membuat Sesak Napas

Solehuddin juga membantah isu-isu yang banyak beredar belakangan ini, di antaranya adanya rencana klaim asuransi dan renovasi gedung.

Bantahan juga disampaikan Solehuddin terkait dengan masa sewa gedung tersebut.

"Adanya informasi simpang siur, saya tidak bisa intervensi. Terkait dengan jumlah tenant, dari hasil diskusi dengan manajemen, jumlahnya antara 135-150-an. Siapa yang ganti rugi? Kami belum memberikan jawaban sampai hasil laboratorium keluar. Kerugian juga belum dikalkulasi. Dalam tiga hari ke depan mungkin bisa diketahui," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved