Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Biaya dan Syarat Membuat SKCK di Polsek, Polres dan Polda Terbaru 2023, Simak Alur Lengkapnya!

Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023. Berikut syarat buat SKCK di Polsek Polres hingga Polda.

skck.polri.go.id
Ilustrasi biaya dan syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon dalam pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online.

Hal tersebut sesuai dengan:

-  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

-  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Biaya ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan dapat disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved