Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Audiensi Manajemen, Pedagang Malang Plaza dan Pemkot Berlangsung Tertutup, Pembahasannya Alot?

Pemkot Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza. 

"Semoga ada win-win solutions," ungkapnya.

Pihak Pemkot Malang akan membentuk tim yang memantau proses pencarian solusi tersebut. Tim itu akan memberikan informasi perkembangan langsung ke Sutiaji.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin mengklaim kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) adalah peristiwa force majeure.

Maka, kerugian akibat kebakaran tersebut ditanggung sendiri oleh pedagang, bukan oleh manajemen.

Pihak manajemen Malang Plaza meminta maaf atas peristiwa kebakaran yang terjadi. Solehuddin mengungkapkan, pihak Malang Plaza juga mengucapkan belasungkawa terhadap para korban yang memiliki kios di Malang Plaza

"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza, menurut versi kami, force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya mengharap semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.

Klaim force majeure itu dilawan oleh pengacara para pedagang, Wahab Adhinegoro.

Menurut Wahab, klaim force majeure tersebut tidak tepat. Wahab mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi karena tidak ada kepedulian dari pihak manajemen mengenai kondisi gedung. Pihaknya ingin mendapatkan ganti rugi sebagai dampak dari kebakaran yang terjadi. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini manajemen gedung kurang memberi perhatian terhadap kelayakan bangunan.

Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) maupun perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di masing-masing lantai, seperti alat pemadam kebakaran.

"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.

Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum.

Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.

"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved