Berita Surabaya
Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Kuasa Hukum Sebut 13 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa Propam
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Kini, ia ingin mencari keadilan dengan membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jatim di Lantai 3 Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim. Ia berharap, keadilan dapat ditegakkan.
Dan terhadap semua pihak termasuk oknum anggota kepolisian yang memang nanti terbukti bersalah ia berharap dapat segera dikenai sanksi hukuman maksimal, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"(Harapan) kalau memang terbukti, ya dipecat aja mas. Biar gak ada korban lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan, pihaknya bakal menerima segala bentuk laporan ataupun pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Bidang Propam Polda Jatim.
"Iya kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat," ujar Iman saat ditemui TribunJatim.com di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Namun, saat disinggung mengenai dugaan kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Iman menegaskan pihaknya menyerahkan segala bentuk informasi mengenai perkembangan kasus tersebut melalui Kabid Humas Polda Jatim.
"Selanjutnya informasi diupdate satu pintu melalui Bidang Humas Polda jatim," pungkasnya.
Secara terpisah, pihak Polress Pelabuhan Tanjung Perak menanggapi adanya seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) yang tewas, pada Jumat (28/4/2023).
Tanggapan tersebut tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina secara tertulis berupa pers rilis yang diunggah di sebuah website bernama liputancyber.com
Website tersebut ditengarai sebagai corong informasi resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, untuk memberikan sejumlah informasi berkaitan dengan pelayanan dan klarifikasi informasi kepada masyarakat.
Pers rilis dalam website tersebut dikirim oleh AKBP Herlina kepada TribunJatim.com, sekitar pukul 21.17 WIB, yang sebelumnya berupaya untuk menghubungi langsung melalui sambungan telepon beberapa kali, tapi tak kunjung direspon.
Melalui pers rilisnya itu, AKBP Herlina menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi rumah duka korban yang berlokasi di Jalan Kapas Madya 2 No 45, Gading, Tambaksari, Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengklarifikasi, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak menuju RS PHC.
Dan, Herlina menegaskan, hasil visum, tidak didapati adanya tanda bekas aneh atau mencurigakan yang merujuk pada adanya bekas penganiayaan.
Ditreskrimum Polda Jatim
tahanan Polres Tanjung Perak
tahanan kasus narkotika
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Taufik
polisi
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.