Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Malang Plaza Terbakar

Soal Relokasi Pedagang, Manajemen Mall Sarinah Sebut Belum Ada Pembicaraan dengan Pihak Malang Plaza

Soal relokasi pedagang, manajemen Mall Sarinah menyatakan belum pernah ada pembicaraan dengan pihak Mall Malang Plaza.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Mall Sarinah Malang yang direncanakan menjadi tempat relokasi pedagang dari Malang Plaza pasca terjadinya kebakaran, Selasa (9/5/2023). 

Dia menegaskan, pihaknya belum bicara ganti rugi untuk saat ini. Ia masih memikirkan tempat relokasi bagi para pedagang agar bisa berjualan kembali.

“Saya sebagai lawyer dari pihak manajemen, sesuai dengan undangan, maka kami memfokuskan pada relokasi. Ada kebijakan yang diambil dari pihak manajemen, pertama kami akan menanggung satu bulan untuk sewa dan berikutnya nanti seperti biasanya yakni dari pihak penyewa yang akan membayar. Inilah yang nanti akan menjadi kebijakan, termasuk kami juga akan menyiapkan tempat-tempatnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihak manajemen adalah yang paling merugi atas peristiwa kebakaran tersebut.

Kerugian pada gedung yang terbakar, belum termasuk isi di dalamnya, ditaksir mencapai Rp 55 miliar.

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro, menyambut baik rencana relokasi tersebut. Sembari ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut ganti rugi. Menurutnya ganti rugi tersebut harus diberikan oleh manajemen kepada para pedagang.

“Mereka hanya bicara relokasi, it’s ok, kami terima dengan baik, dengan husnudzon karena dianggap saudara. Gampang kan, saudara itu harus membantu dengan saudara yang lain. Pedagang susah, yang pendapatannya lebih tinggi harus membantu. Manajemen Malang Plaza lebih kaya, seharusnya membantu pedagang. Ganti rugi gitu,” tegasnya.

Wahab meyakini bahwa pihak Malang Plaza memiliki uang untuk ganti rugi. Jumlahnya juga dinilai cukup untuk membayar ganti rugi. Jika tidak terjadi kesepakatan ganti rugi, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum.

“Kalau saja ini nanti tidak terjadi proses ganti rugi di luar pengadilan, maka kami lakukan upaya hukum, pidana maupun perdata itu pasti,” paparnya.

Pemerintah Kota Malang telah mempertemukan pihak manajemen Malang Plaza dan pedagang di Ruang Rapat Balai Kota Malang, Senin (8/5/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup untuk media tersebut, diketahui adanya usulan sejumlah tempat relokasi bagi para pedagang.

Usulan relokasi itu berasal dari pihak manajemen. Tempat relokasi yang diusulkan terdiri atas Mall Sarinah, Malang Creative Center (MCC), Ikan Bakar 52, Cyber Mall dan Ramayana.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, MCC juga bisa dijadikan tempat relokasi. Ada tempat komersil yang bisa dimanfaatkan untuk tempat relokasi.

Ia juga menjelaskan, pertemuan itu dihadirkan agar semua pihak bisa duduk bersama. Ia tidak ingin masing-masing pihak saling menyalahkan.

“Kita bersama-sama cari solusi ke depan. Tidak ada kezaliman antara satu dan yang lainnya, tidak ada dusta di antara kita semua, tidak ada kezaliman secara sistematik. Ke depannya bagaimana saudara kita bisa segera jualan,” ujar Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang tidak banyak campur tangan terkait sengketa pasca kebakaran malang Plaza.

Tempat relokasi yang direkomendasikan menjadi tanggung jawab manajemen.

Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk tetap memfasilitasi upaya pencarian solusi terhadap kedua belah pihak.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved