Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanya Kejelasan Uang Restitusi, Nilai Totalnya Capai Miliaran

Harapan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat restitusi memang sudah ada.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Tim kuasa hukum korban Kanjuruhan menjelaskan maksud kedatangannya di Kejati Jatim. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Harapan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat restitusi memang sudah ada.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan surat 42 keluarga korban tragedi sepak bola ini mendapat ganti rugi. Total keseluruhannya senilai Rp8,8 miliar.

Hanya saja kepastian kapan restitusi itu turun belum jelas. Ditambah lagi restitusi ini tidak dicantumkan jaksa dalam surat tuntutan 5 terdakwa. Makannya, beberapa hari lalu mereka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

PLT Kasi Penkum Kejati Jatim Aditya Narwanto mengatakan, kedatangan korban tragedi Kanjuruhan saat itu ditemui dengan berujung diskusi.

Dijelaskan jaksa tidak mengabaikan permohonan restitusi. Namun, saat itu surat baru terima setelah berkas tuntutan selesai dibuat.

Baca juga: Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

"Permohonan restitusi dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai ketentuan Pasal 8 Perma No 1 tahun 2022. Restitusi para keluarga korban masih dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri sebagaiamana diatur Pasal 11 Perma No 1 tahun 2022. Dalam menuntut ganti kerugian kpd para terdakwa, keluarga korban dapat pula menempuh jalur perdata," jelas Aditya.

Sementara itu, Anwar Anjan salah seorang tim dari penasihat hukum keluarga korban Kanjuruhan menjelaskan, ada jalan keluar untuk memperjuangkan hak. Setelah 5 terdakwa selesai inkrah LPSK mengajukan permohonan kembali ke pengadilan. 

"Yang seharusnya diterima para keluarga korban tidak hangus. LPSK nanti mengajukan permohonan ke pengadilan nanti jaksa ditarik sebagai termohon, jaksa ditarik sebagai turut termohon," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved