Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mengurus IMB di Surabaya Lebih Mudah, Dinas Perumahan Beri Terobosan Ini, Simak Jadwalnya

Semakin mudah, pengurusan IMB bisa secara kolektif dan berlangsung di Balai RW.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyiapkan terobosan mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyiapkan terobosan mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Semakin mudah, pengurusan IMB bisa secara kolektif dan berlangsung di Balai RW.

Kepala DPRKPP kota Surabaya, Irfan Wahyudrajat berharap terobosan ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan. Sehingga, masyarakat semakin tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

Baca juga: Rumah Semipermanen di Perumahan Mojokerto Ludes Terbakar, Tersisa Puing-puing

Masyarakat bisa mengurus IMB secara kolektif. Sehingga, percepatan pelayanan bisa berjalan secara lebih efektif dan optimal.

Melalui kebijakan ini, pengurusan bisa dilakukan di Balai RW sejak Kamis (11/5/2023) kemarin. 

Kebijakan ini khusunya diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW. Khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500>

Baca juga: Warga di Rungkut Sambat Urus Perizinan Masjid Masih Sulit, ini Solusi dari Pemkot Surabaya 

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

Pemkot telah menyiagakan petugas di masing-masing Balai RW.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," tambahnya.

Irfan menyatakan, pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.

Sekaligus, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB. 

Terdapat  kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana.

Masyarakat cukup menyerahkan sketsa yang di sertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. 

"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya. 

Irfan menambahkan, banyak keuntungan lain bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB.

Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB. 

Kemudian bangunannya memiliki legalitas. Dokumen IMB dapat di jadikan jaminan kredit di bank, meningkatkan status hak atas tanah.

"Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas," kata Irfan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved