Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Dokter seusai Aniaya Staf Karen's Diner di Bali, Bermula dari Panggil Nama Saja

Inilah nasib oknum dokter yang menganiaya staf Karen's Diner di Bali. Oknum dokter itu menganiaya staf Karen's Diner karena tak terima dipanggil nama

Editor: Januar
Istimewa via Tribun Bali
Tangkap layar vidio klarifikasi staf Karen's Dinner Tiara (kiri) dengan Dokter Gigi TK (Kanan)terkait kasus penganiayaan 

Kejadian bermula saat mengendarai sepeda motor, berpapasan sekelompok remaja yang konvoi motor berjumlah sekitar 100 orang.

"Sekelompok remaja ini mengenakan atribut sebuah perkumpulan. Diduga keduanya berasal dari kelompok yang berseberangan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Rabu (7/12/2022).

Sekelompok remaja serba hitam ini terpancing saat membaca tulisan Mbah Nggolo di kaus korban.


Gerombolan besar ini menyerang Sutrisno dan Dodi hingga terjatuh dari sepeda motor.

Salah satu di antara massa ini merampas kaus milik korban yang bertuliskan Mbah Nggolo tadi.

selain itu ponsel milik korban merek Vivo juga diambil.

Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Namun teriakan itu malah direspons dengan pukulan bertubi-tubi oleh massa.

"Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah, kaki serta tangan," sambung Anshori.

Malam itu juga kedua korban melapor ke Polsek Ngunut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 10 orang terduga pelaku pada Selasa (6/12/2022) pukul 14.00 WIB.

"Nama-nama 10 orang ini dikantongi dari hasil penyelidikan. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda," tutur Anshori.

Setelah melakukan penyidikan, dari 10 orang ini dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Edrin Hendrika (19) asal Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut dan Ilham Wahyu Saputra (19) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.


"Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Anshori.

Edrin dan Ilham terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Anshori menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.

Hal ini untuk merespon seringnya aksi kekerasan yang dilakukan massa dari organisasi tertentu.

"Perilaku kekerasan ini adalah tanggung jawab individu karena itu dilakukan bukan atas perintah organisasi. Kami akan tindak pelakunya tanpa memandang latar belakang organisasinya," pungkas Anshori.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved