Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Pegawai Toko Distro di Lumajang Sembunyikan Lintingan Ganja dalam Bungkus Rokok

MK (32) warga Rogotrunan, Lumajang ketahuan menyimpan lintingan ganja seberat 3,7 gram, Selasa (23/5/2023). Pegawai salah satu toko baju distro

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
MK (32) warga Rogotrunan, Lumajang ketahuan menyimpan ganja seberat 3,7 gram, Selasa (23/5/2023). Pegawai salah satu toko baju di Lumajang ini melinting ganja sebanyak 7 buah lalu ia simpan dalam bungkus rokok kemasan merk terkemuka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - MK (32) warga Rogotrunan, Lumajang ketahuan menyimpan lintingan ganja seberat 3,7 gram, Selasa (23/5/2023). 

Pegawai salah satu toko baju distro di Lumajang ini melinting ganja sebanyak 7 buah lalu ia simpan dalam bungkus rokok kemasan merk terkemuka.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kami dapat informasi. Lalu kami lakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," papar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi Kamis (25/5/2023).

Ari menjelaskan jika tersangka merupakan pemakai narkoba jenis ganja sejak beberapa waktu belakangan.

Dari keterangan tersangka, penyelidikan pun berlanjut. Polisi menemukan petunjuk mengenai dugaan tersangka lain dalam temuan narkoba ini.

Benar saja tak berselang lama, seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ditangkap polisi.

Baca juga: Gegara Paket Ganja Pesanan Anaknya, Ibu Malah Ikut Dipenjara, Kecewa Dijebak Putra Sendiri: Tega

Baca juga: Baru Setahun Keluar Lapas, Pria asal Krian Nekat Edarkan 3 Kg Ganja, Dapat dari Mafia Sumut

Tersangka AMN ditangkap di rumahnya setelah polisi menggali keterangan dari MK 

Di rumah tersangka AMN, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering.

Barang terlarang itu disimpan dalam plastik klip. Serta ditemukan bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

"Barang bukti kami sita dirumah pelaku ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu," jelas Ari Hartono.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved