Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sosok Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap, Ternyata Hacker Lulusan SMP, Apa Motifnya?

Tim Siber Polda Jatim menangkap seorang hacker berinisial AR (21) asal Denok, Lumajang, Jatim yang telah membobol website sejumlah organisasi perangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Tim Siber Polda Jatim menangkap seorang hacker berinisial AR (21) asal Denok, Lumajang, Jatim yang telah membobol website dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang, beberapa bulan lalu 

Kemudian, tersangka juga membuat sendiri software untuk menjalankan fungsi lain, bernama 'xmlrpc bf' untuk mendapatkan username dan password dari website yang dibobolnya. 

Lalu, tersangka masuk lebih dalam website tersebut  setelah bisa dilakukan eksploitasi. Tersangka bakal menguasai website dengan mengupload webshell (file manager).

Data informasi penting dari website sasaran peretasannya itu, disetorkan kepada pembeli sehingga memperoleh keuntungan sebesar 1,5 USD atau sekitar Rp25-46 ribu, per webshell. 

Disinggung mengenai pembuatan tools yang dipakai oleh tersangka. Arman menegaskan, tersangka hanya menjalankan perangkat aplikasi atau tools yang sudah ada dan diperolehnya dari komunitas hacker

"Menjalankan pakai aplikasi yang sudah ada. Ada beberapa tools pokoknya, tidak bisa kami sampaikan. Bukan dia yang buat (tools peretasannya)," terangnya. 

Mengenai latar pendidikan dan kemampuan peretasan yang dimiliki tersangka. Arman mengungkapkan, tersangka hanya menyelesaikan jenjang pendidikan hingga bangku SMP. 

Dan kemampuan peretasan yang dimiliki tersangka, bersumber dari proses belajar mandiri atau otodidak melalui website YouTube, dan diasah melalui pembelajaran bersama dalam kanal percakapan dalam komunitas hacker yang diikuti selama ini. 

"Sekolah formalnya, SMP. Seperti yang kita ketahui bahaya dunia maya. Banyak sekali yang sengaja memberikan ilmu untuk meretas. Inilah jika pengetahuan tidak dilandasi dengan attitude. Ini yang banyak menjadikan orang pelaku tindak pidana. Otodidak dari YouTube. Dan di komunitas para hacker," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya, delapan tahun penjara, dan denda tiga miliar rupiah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved