Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rebutan Uang Rp1000 yang Keluar dari Saluran Air, Videonya Viral, Sekdes: Ada yang Berlumpur

Video warga rebutan uang kertas pecahan Rp1.000 ini lalu beredar dan viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Uang kertas pecahan Rp1.000 yang ditemukan di saluran air wilayah Cimalaka, Sumedang, Jabar 

Video yang menunjukkan aksi warga Bengkalis, Riau, tersebut sampai viral di media sosial.

Mereka menyerbu tempat pembuangan sampah untuk mencari daging kerbau ilegal.

Pasalnya daging kerbau ilegal tersebut diketahui akan dimusnahkan Bea Cukai.

Video tersebut tersebar di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan di akun Instagram @bengkalisku pada Selasa (30/5/2023).

Dalam video tersebut, tampak sekumpulan warga menaiki sampah-sampah yang sudah menggunung.

Kemudian mereka mengorek-ngorek berbagai titik dan membawa daging yang terbungkus dalam plastik.

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga nampak turut mencari daging kerbau tersisa di dalam tumpukan sampah tersebut.

Video tersebut mendapatkan berbagai reaksi dari netizen, terutama yang merasa jijik sekaligus miris dengan perilaku warga Bengkalis tersebut.

Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang memusnahkan daging kerbau impor ilegal di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, Senin (29/5/2023).

Adapun cara pemusnahannya tersebut dengan menimbun dan membakar daging kerbau impor ilegal tersebut.

Daging-daging ilegal tersebut berasal dari temuan penindakan impor tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan daging kerbau beku tanpa tulang merk BLACK GOLD sebanyak 1.123 box 20 kilogram.

Lalu daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box 20 kilogram.

Baca juga: Fakta Warga Berebut Daging Ilegal di Tumpukan Sampah, Miris Sudah Ada yang Dimasak, Polisi Bertindak

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Ariyadi Permana Hamdani mengatakan, daging kerbau tersebut merupakan hasil temuan dari penindakan impor tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap pada 6 April 2023.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp2.174.391.800 (dua miliar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)," kata Ariyadi, dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved