Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelewatan, Pria di Jakarta Pakai Uang Kotak Amal untuk Staycation Bareng Pacar, Modus Terekam CCTV

Aksi pria di Jakarta ini benar-benar kelewatan. Dia menggunakan uang kotak amal untuk staycation.

Editor: Januar
ISTIMEWA VIA TRIBUN MADURA
Ilustrasi pencurian kotak amal di Jakarta 

TRIBUNJATIM.COM- Aksi pria di Jakarta ini benar-benar kelewatan.

Dia menggunakan uang kotak amal untuk staycation.

Semua aksinya terekam CCTV.

Nekat membobol kotak amal Pura Adhitya Jaya Pulogadung, Jakarta Timur, dua pemuda terancam penjara.

Ialah sosok pria berinisial IKA dan NAS nekat melakukan tindakannya demi mendapatkan rupiah secara instan untuk berfoya-foya.

Bagaimana modus kedua pelaku saat menggasak uang kotak amal?

Dilansir dari TribunStyle, Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan keduanya menggasak uang kotak amal Pura Adhitya Jaya senilai Rp121 juta lalu menggunakan berfoya-foya.

Dalam menjalankan ulahnya, kedua pelaku membobol uang kotak amal menggunakan kunci duplikat dibuat IKA yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Pura Adhitya Jaya.

"Yang bersangkutan bekerja di Pura. Eksekutor yang melakukan pencurian IKA, sementara NAS itu mengawasi lokasi," kata Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Warga Duga 2 Pelaku yang Tertangkap Basah Sering Lancarkan Aksi Pencurian Motor di Probolinggo

Setelah melancarkan ulah pencurian disertai pemberatan dilakukan, kedua pelaku yang aksinya tersorot CCTV Pura itu sempat melarikan diri ke wilayah Bogor dan Bandung.

Hingga akhirnya mereka diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti satu kunci kotak amal palsu, satu gergaji, dan baju dikenakan saat kejadian.

"Kemudian uang Rp38 juta (sisa hasil curian yang belum digunakan). Dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian uang di lokasi," ujar Fanani.


Kini atas perbuatannya IKA dan NAS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, IKA mengaku sebelumnya sudah melakukan pencurian uang kotak amal di Pura Adhitya Jaya sebanyak Rp 9 juta.

Sementara untuk hasil kejahatan kedua yang dilakukan bersama NAS, uang Rp121 juta mereka gunakan untuk melarikan diri dengan staycation di hotel.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved