Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masa Lalu Polisi Tipu Tukang Bubur, Bukan Cuma Sekali Jabatan Dicopot, Pernah Terseret Kasus Tilang

Rupanya pencopotan jabatan AKP Supai Warna, anggota polisi tipu tukang bubur Rp 310 juta bukan baru kali ini saja terjadi.

Kolase Tribun Sumsel dan Kompas.com
Wahidin, tukang bubur yang ditipu oknum polisi hingga Rp 310 juta (kiri). Sementara, polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan mantan anggota polisi AKP Supai Warna (kanan). 

Kemudian, pada April 2022, AKP Supai Warna dipindahtugaskan ke Polsek Pabedilan.

Namun demikian, ia tetap menjabat Kapolsek.

Belakangan, jabatan kapolsek tersebut dicopot dari AKP Supai Warna setelah kasus penipuan yang dilakukannya terbongkar.

AKP Supai Warna kemudian dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Baca juga: Gagal Jadi Polisi, Anak Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek Kini Depresi, 2 Oknum Tersangka

Dikenai Sanksi Patsus

Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penempatan khusus atau patsus.

Sanksi tersebut dijatuhkan buntut keterlibatannya atas dugaan kasus penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.

Diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur ditipu dan dibohongi mantan Kapolsek.

Uang sebesar Rp 310 juta berakhir ludes karena termakan janji.

Rumahpun sudah digadaikan akibat sang tukang bubur yang dibohongi mantan Kapolsek tersebut.

Sosok tukang bubur dibohongi mantan Kapolsek tersebut adalah Wahidin.

Wahidin, tukang bubur yang ditipu oknum polisi hingga Rp 310 juta.
Wahidin, tukang bubur yang ditipu oknum polisi hingga Rp 310 juta. (Kolase YouTube Tribunsumsel dan Ilustrasi Grafis/Tribun-Video)

Wahidin, korban penipuan yang diduga dilakukan mantan Kapolsek berinisial AKP SW dan menantunya, Ipda D serta dua teman lainnya yani H dan NY.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, korban menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan mantan Kapolsek itu bersama tiga orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved