Paksa Pacar Makan Kotoran Manusia, Seniman Tato Kesal Korban Selingkuh Padahal Sudah Dimanjakan Uang
Pelaku yang terbakar cemburu dan emosi menganiaya korban dan paksa makan kotoran manusia.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Korban lantas melaporkan EP pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa ini menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

Sebelumnya, seorang pria di Jakarta Selatan bernama Khilal Hamdika berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Dia dilaporkan pacarnya sendiri, APD (19), ke Polsek Kemayoran setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban menggunakan setrika panas di kediaman pelaku di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku.
Tak disangka, hal itu membuat pelaku kesal dan emosi hingga menganiaya korban pakai setrika panas.
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Seusai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.
pria menganiaya pacarnya
Cilandak
Jakarta Selatan
makan kotoran manusia
Fatmawati
selingkuh
seniman tato
Kompol Wahid Key
Cileungsi
Bogor
Jawa Barat
Kemang
kotoran manusia
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Tunggu PMK untuk Teknis Pembayaran |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Dapil Surabaya Menguat, Jumlah Kursi Dewan Bisa Naik Jadi 55 pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.