Berita Jatim
Gubernur Khofifah Acungi Jempol Kinerja Polda Jatim Pulangkan 6 WNI yang Jadi TKI Ilegal di Thailand
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang menaunginya.
Keberhasilan tersebut merupakan kinerja kolaboratif yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dengan Kementerian Luar Negeri.
"Terima kasih atas kerja samanya antara Kementerian Luar Negeri dengan jajaran kepolisian RI, terutama dari jajaran Polda Jatim. Tentu kami terima kasih atas perlindungan yang diberikan," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.
Baca juga: Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal ke Thailand Ditangkap, Diduga ASN Keimigrasian Bandara Terlibat?
Khofifah juga menghimbau masyarakat yang memutuskan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri, untuk memanfaatkan sarana program resmi dan legak yang disediakan pemerintah.
"Penjelasan di BP3MI dan Disnaker di provinsi Jatim sangat terang sekali, bagaimana mengakses berbagai peluang pekerjaan secara prosedural. Jadi jangan mencoba melakukan secara nonprosedural," katanya.
Sebagai langkah preventif, mantan Menteri Sosial RI tersebut berharap pihak kelurahan di masing-masing desa dapat bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan aktivitas mobilisasi masyarakat.
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi adanya praktik penyerapan dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural atau ilegal. Terutama wilayah desa atau kabupaten yang memiliki kecenderungan masyarakatnya, banyak menjadi tenaga kerja di luar negeri
"Langkah preventif yang dapat kita lakukan dari skala terkecil adalah di tingkat desa atau kelurahan. Maka kehadiran Babinsa Bhabinkamtibmas, kepala desa dan lurah menjadi bagian sangat penting untuk bisa melakukan monitoring pergerakan warganya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Didik Eko Pujianto mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh sudah melakukan upaya yang sudah sesuai dengan konteks kepemimpinan, dan sudah sesuai dengan standar dimana perlindungan WNI diberikan.
"Tentunya berkat kolaborasi seperti yang disampaikan kapolda dan gubernur. Bahwa semua ini atas kolaborasi yang sangat erat, sehingga kita dapat meminimalisir segala sesuatu pada akhirnya mengakibatkan korban saudara saudara kita di luar negeri," ujar Didik.
Fungsi dan peran Kemenlu, adalah memberikan perlindungan ketika di luar negeri. Tentunya ada beberapa aspek syarat kita bisa memberikan perlindungan.
Menurut Didik Eko, pertama, harus sesuai dengan ketentuan negara setempat. Kedua, mengutamakan pihak pihak yang bertanggung jawab.
Kemudian, ketiga, tidak mengambil alih tugas kewajiban perdata apalagi pidana. Keempat, bahwa bantuan diberikan negara merupakan the last solve atau upaya terakhir, ketika seluruh upaya belum ada tindakan signifikan.
"Upaya tersebut tentunya sudah diberikan oleh KBRI seluruh negara. Sehingga Kemenlu sudah sampai batas tertentu baik menyerahkan pada pihak berwenang di Indonesia. Baik itu mendag atau pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.