Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gubernur Khofifah Acungi Jempol Kinerja Polda Jatim Pulangkan 6 WNI yang Jadi TKI Ilegal di Thailand

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri konferensi pers kasus sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang berhasil dibongkar oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim 

Mengenai sifat sindikat yang digerakkan keempat terdapat. Farman mengungkapkan, sindikat tersebut berjalan secara perorangan. Bukan korporasi seperti beberapa kasus TPPO yang sebelumnya pernah diungkap. 

"Dia perorangan. Iya, berdasarkan yang dikenal aja," jelasnya. 

Bahkan, terkait dugaan atas praktik penyaluran TKI ilegal tersebut, disponsori oleh bos besar berstatus WNA asal Tiongkok. 

Farman mengaku, hal tersebut akan terjawab dengan proses pengembangan kasus yang dilakukan oleh personelnya dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

Pasalnya, masih ada dua orang pimpinan utama dalam praktik perdagangan orang tersebut melibatkan WNA berjumlah dua orang. 

Bahkan, penyidik telah menaikan status sebagai tersangka dengan profil identitas yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih ada 2 DPO, yang pemberi kerja dan agen utama, yang kami duga WNA. Dari kedua orang inilah yang mencari pekerja pekerja yang jatuh kepada adik-adik korban ini. Dan saat ini sedang kita dalami dan akan kami terbitkan DPO untuk dilakukan penangkapan," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10
tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved