Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gubernur Khofifah Acungi Jempol Kinerja Polda Jatim Pulangkan 6 WNI yang Jadi TKI Ilegal di Thailand

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri konferensi pers kasus sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang berhasil dibongkar oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim 

Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun dari catatan penyidik yang diperoleh TribunJatim.com, enam orang TKI Thailand yang sempat viral karena membuat video pengakuan mengalami penyiksaan, berhasil dipulangkan ke Tanah Air. 

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran TKI ilegal tersebut. 

Alhasil, empat tersangka berhasil ditangkap. Diantaranya YS (40), MSK (48), FM (41), dan seorang tersangka berstatus sebagai ASN sebuah dinas keimigrasian di sebuah bandar udara Internasional di Indonesia, yakni RT (37). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan viralnya video para korban TKI yang mengaku mengalami penyiksaan di Myanmar, beberapa bulan lalu. 

Setelah temuan video viral tersebut diselidiki oleh Divhubinter Mabes Polri lalu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2023. Penyidik berhasil menangkap satu per satu para tersangka. 

Hasilnya, ternyata para tersangka telah menjalankan praktik pengiriman TKI secara ilegal tersebut, telah berlangsung Oktober 2022 hingga Juni 2023.

"Adapun dasarnya LP model A tanggal 19 Mei. Dan dilengkapi sprin sidik tanggal 29 Mei. Dan surat tugas penyidikan tanggal 29 Mei, untuk perkaranya Dugaan TPPO dan perlindungan PMI," ujarnya di Gedung Rupatama Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam. 

Para tersangka menawarkan para korban dengan pekerjaan 'belakang meja' ruang perkantoran, seperti operator komputer dan translator dengan fasilitas gaji sekitar 800 USD atau Rp12 juta, lalu makan empat kali sehari, dan ditambah penginapan mes. 

Namun, lanjut Farman, setelah tiba di Thailand. Ternyata para TKI dipekerjakan sebagai scammer atau penipu berbasis platform aplikasi investasi dengan menyasar target warga Indonesia sendiri. 

"Tapi faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target setiap harinya. Kalau tidak target, mereka diberi sanksi atau hukuman, bahkan dengan kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan mereka," katanya. 

Di singgung mengenai salah seorang tersangka RT yang berstatus sebagai ASN di sebuah bandara Internasional di Indonesia. 

Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Termasuk dengan peran dari si tersangka RT. 

Namun, sesuai temuan yang diperolehnya, tersangka RT, berperan dalam sindikat tersebut sebagai pihak yang memudahkan praktik perekrutan tersangka lain. 

"Untuk yang tadi ditanyakan, masih kami selidiki. Apakah yang bersangkutan ASN atau bukan. Untuk pastinya akan kami sampaikan, nanti setelah ada pengembangan. Sementara hanya membantu perekrutan. Sementara dari penyelidikan kami, dia membantu perekrutan," ujarnya saat ditanyai awak media di tengah konferensi pers. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved