Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sempat Ditutup Karena Diduga Tempat Open BO, Segel Dua Penginapan di Tlogomas Dibuka

Dua tempat penginapan yang terletak di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas Kota Malang, yaitu Griya Cempaka dan Smart Tlogomas kembali beroperasional, Sel

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat membuka segel penutupan dua tempat penginapan yang berada di Tlogomas Malang, Selasa (27/6/2023). 

Laporan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua tempat penginapan yang terletak di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas Kota Malang, yaitu Griya Cempaka dan Smart Tlogomas kembali beroperasional, Selasa (27/6/2023) siang.

Mereka bisa beroperasi, setelah Satpol PP Kota Malang membuka segel penutupan. Dan pihak pemilik penginapan juga telah sepakat, megembalikan fungsi bangunan sebagai tempat kos.

Karena seperti diketahui sebelumnya pada Senin (22/5/2023) lalu, dua tempat penginapan itu disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Malang. Karena diduga, telah menjadi tempat prostitusi online (Open BO)

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Jadi, pembukaan segel dan banner penutupan sementara ini, kami lakukan bersama dengan perangkat daerah terkait. Dalam hal ini, dari pihak perizinan, kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Dua Penginapan di Tlogomas Malang Disegel, Perizinan Dicabut?

Baca juga: 2 Penginapan di Tlogomas Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Gelar Istighosah Sebagai Aksi Protes

Terkait dasar alasan dicabutnya segel penutupan, dikarenakan kedua pengelola tempat kos itu telah berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dugaan penyedia tempat prostitusi online.

"Mereka siap mematuhi Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Dan mereka juga menyatakan, bahwa hanya menyediakan kos putra dan kos pasutri dengan tentunya harus menunjukkan surat nikah,"

"Mereka juga telah menyediakan ruang tamu. Sehingga, tamu lawan jenis kalau bertamu harus di ruang tamu," terangnya.

Selain itu, mereka juga berkomitmen bahwa tamu atau penghuni yang datang menyesuaikan dengan daya tampung parkir yang ada.

Rahmat juga menegaskan, apabila mereka kembali melanggar, maka tentunya ada sanksi hukum.

Baca juga: Detik-detik SPBU Tlogomas Malang Terbakar, Pengendara Motor Diduga Jadi Pemicu, Kabur usai Kejadian

"Apabila melanggar kembali, maka mereka siap disanksi. Tentunya, sanksinya adalah teguran pertama hingga ketiga. Kalau tetap masih melanggar, baru kami rekomendasikan untuk izin usahanya dicabut," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pemilik Smart Tlogomas, Jemmy berterima kasih tempat usahanya tersebut dapat kembali beroperasi.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih, dan juga meminta maaf telah membuat kegaduhan yang seharusnya tidak perlu terjadi," jujurnya.

Dirinya pun berkomitmen, akan lebih mengawasi lebih ketat setiap tamu ataupun penghuni yang datang.

"Kami ada kamera CCTV, jadi nanti lebih ketat terhadap tamu yang datang. Apabila penghuni ada yang melanggar aturan, maka tentunya kami sanksi berat," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved