Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bupati sampai Turun Tangan, Solusi Tembok Pria Ponorogo Sebenarnya Ada di 13 KK? Lurah: Ya Susah

Konflik soal jalan warga ditutup pria Ponorogo tersebut membuat Bupati akhirnya menyatakan ketegasan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, dan polemik jalan yang ditembok pria Ponorogo, Bupati sampai turun tangan 

Kasus ini sebenarnya warga yang di belakang membutuhkan, pun yang di depan juga harus dihormati.

"Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan, baru dirundingkan," urainya.

Ketika ditanya warga apakah tembok bisa dibuka, Andrea menjawab, hal itu tergantung dari warga juga. 

"Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati (mungkin bisa), ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya? Mudah-mudahan segera sadar," pungkas Andrea.

Baca juga: Alasan Warga Selalu Kalah Lawan Pria Ponorogo Penembok Jalan, PN Punya Bukti: Silahkan Gugat Lagi

Diketahui Bagus Robyanto selaku pemilik lahan yang menembok jalan ini selalu menang setelah dua kali gugatan warga diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo.

"Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto."

"Dan dua-duanya gugatan warga ditolak," ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Ternyata ada alasan tertentu mengapa warga akhirnya selalu kalah melawan pria Ponorogo yang menembok jalan.

Alasan warga selalu kalah lawan Pria Ponorogo penembok jalan ini pun diungkap oleh PN Kelas 1B Ponorogo.

Pihak PN Ponorogo menyatakan memiliki bukti terkait hal tersebut.

Jalan gang di Ponorogo yang ditembok oleh pria yang mengaku pemilik tanah
Jalan Gajah Mada di Ponorogo yang ditembok oleh Bagus Robyanto (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Dia menjelaskan, pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021 dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

"Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Di sini ada dua orang menamakan kelompok."

"Kelas eksen adalah sekelompok orang yang menggugat," kata Fajar.

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan, gugatan kelompoknya tidak sah.

Kemudian gugatan dilayangkan kembali di tahun sama pada 13 April 2021 berupa gugatan biasa servituut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved