Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Lebih Parah dari Warga Ponorogo, Ngadenin 3 Tahun Masuk Rumah Lewat Got, Ditutup Tembok Hotel

Ternyata ada nasib yang lebih miris dari para warga Ponorogo yang jalan akses ditutupi oleh seorang warga lain, Eyang Ngadenin bahkan tak punya akses.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Penampakan akses rumah Ngadenin yang diisolasi tembok hotel sejak 3 tahun belakangan. 

Dia mengatakan bahwa 13 KK tersebut merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos).

Bagus Robyanto, Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Akses Jalan Sempat Minta Maaf
Bagus Robyanto, Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Akses Jalan Sempat Minta Maaf (Kompas TV - TribunJatim.com)

Namun kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.

"Ya saya sebut, 'Pak sabar ya', intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran," bebernya.

Sebelumnya ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik.

Contohnya adalah sopan santun.

"Bisa saat melintas menyapa 'monggo', misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu (ditembok jalannya)," terangnya.

Kasus ini sebenarnya warga yang di belakang membutuhkan, pun yang di depan juga harus dihormati.

"Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan, baru dirundingkan," urainya.

Ketika ditanya warga apakah tembok bisa dibuka, Andrea menjawab, hal itu tergantung dari warga juga. 

"Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati (mungkin bisa), ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya? Mudah-mudahan segera sadar," pungkas Andrea.

Baca juga: Syarat agar Pria Ponorogo Bongkar Tembok yang Tutup Jalan Warga, Lurah Singgung Soal Sopan Santun

Sementara itu Bagus Robyanto sendiri mengklaim bahwa dia menembok karena memang jalan tersebut adalah lahannya.

Hal itu diperkuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 21 Agustus 2023.

Akan tetapi, 13 KK yang di belakang rumah Bagus Robyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah umum.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.

"Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto," ujar Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa tiga tahun lalu, permasalahan ini sudah muncul.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga tiga kali.

Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto.

"Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan," terangnya.

Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi mengaku, tetap harus sesuai dengan hukum. 

13 KK yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan 

"Karena memang haknya Roby (Bagus Robyanto), mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan," jelasnya Arinaldi.

Menurutnya, saat ini menunggu apakah Bagus Robyanto memberi ruang sosial bagi 13 KK. 

"Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Roby,"‘pungkasnya.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Ngotot Tak Bongkar Tembok di Jalan? Warga Malah Jelekkan, Lurah: Semoga Sadar

Berikut adalah 5 fakta pria Ponorogo bangun tembok di jalan.
BPria Ponorogo bangun tembok di jalan (YouTube/Istimewa)

Bagus Robyanto juga diketahui sempat meminta maaf karena sikapnya.

Bagus Robyanto juga mengurai sikap tegasnya meski nantinya akan dihubungi Presiden Jokowi terkait masalahnya dengan warga.

Menurut dia, persoalan tanah ini terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada tahun 2021.

Mulanya ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.

Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Bagus Robyanto menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

"Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum."

"Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021, selang satu bulan April 2021, gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021," jelas Bagus Robyanto.

Bagus Robyanto mengatakan, lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.

Ia akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).

"Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)," kata Bagus Robyanto.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved