Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Dimaafkan Korbannya, Dua Maling Ponsel Jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang

Sudah dimaafkan korbannya, dua maling ponsel jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang. Begini syarat RJ.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (13/7/2023). Terlihat, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko saat menyerahkan surat keputusan RJ kepada AJ. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua tersangka pencurian handphone, IS (28), asal Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, dan AJ (21), asal Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, menjalani Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (13/7/2023).

Pelaksanaan RJ bisa dilakukan, setelah mediasi antara korban dan tersangka.

Dari mediasi itu, korban memaafkan perbuatan tersangka.

Untuk perkara yang dilakukan IS, terjadi pada Sabtu (26/11/2022) sore.

Ketika itu, tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan sebuah sekolah swasta di Kota Malang mencuri ponsel Oppo tipe A95 milik rekan kerjanya.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan pada Jumat (19/5/2023), pelaku pun berhasil diamankan.

Diketahui, ponsel yang dicurinya itu digunakan untuk bermain game online.

Sedangkan perkara yang dilakukan AJ, terjadi pada Sabtu (22/4/2023) pagi. Ketika itu, tersangka yang sedang berjalan di Jalan Jodipan Wetan, Kecamatan Blimbing, melihat pintu belakang rumah korban terbuka.

Baca juga: Pengakuan Komplotan Maling Motor di Surabaya, Pakai Mobil Keliling Cari Mangsa hingga Jual di Madura

Melihat kesempatan tersebut, AJ pun langsung masuk dan mengambil ponsel Vivo Y 93 serta beberapa lembar uang tunai milik korban.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengungkapkan, di dalam pelaksanaan RJ tersebut, kedua belah pihak, baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

"Sehingga alhamdulillah, pelaksanaan RJ dapat berjalan dengan lancar," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Edy Winarko menerangkan, ada beberapa syarat agar dapat melaksanakan RJ.

"Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," bebernya.

Baca juga: Warung Makan 24 Jam Diobok-obok Maling pada Dinihari, HP Operasional Digondol saat Pegawai Tertidur

Dirinya pun menjelaskan, dengan adanya pelaksanaan RJ dua perkara ini, maka di tahun 2023 ini, Kejari Kota Malang total telah melaksanakan RJ sebanyak enam kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved