Berita Kota Malang
Dimaafkan Korbannya, Dua Maling Ponsel Jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang
Sudah dimaafkan korbannya, dua maling ponsel jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang. Begini syarat RJ.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (13/7/2023). Terlihat, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko saat menyerahkan surat keputusan RJ kepada AJ.
"Di tahun 2023 ini, kami sudah melaksanakan RJ sebanyak enam kali. Kebanyakan kasus yang dilakukan RJ, adalah kasus pencurian," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menambahkan, dengan adanya RJ tersebut, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula.
Barang bukti berupa ponsel yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.
"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Baca juga: Berlagak Melas Cari Kerja Sampai Numpang Tidur di Ponpes Surabaya, Pria Ini Malah Curi Motor Santri
Tags
pencurian handphone
Kelurahan Bareng
Kecamatan Klojen
Malang
Restorative Justice
Edy Winarko
Kusbiantoro
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kota Malang
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.