Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Dimaafkan Korbannya, Dua Maling Ponsel Jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang

Sudah dimaafkan korbannya, dua maling ponsel jalani Restorative Justice di Kejari Kota Malang. Begini syarat RJ.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (13/7/2023). Terlihat, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko saat menyerahkan surat keputusan RJ kepada AJ. 

"Di tahun 2023 ini, kami sudah melaksanakan RJ sebanyak enam kali. Kebanyakan kasus yang dilakukan RJ, adalah kasus pencurian," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menambahkan, dengan adanya RJ tersebut, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula.

Barang bukti berupa ponsel yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Baca juga: Berlagak Melas Cari Kerja Sampai Numpang Tidur di Ponpes Surabaya, Pria Ini Malah Curi Motor Santri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved