Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Emosi Lihat Foto Istri di Status WA Pria Lain, Pemuda ini Ajak 14 Teman Hajar Korban, Lihat Nasibnya

Imam Fahroni (IF), pria berumur 24 tahun ini harus ditahan oleh Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat melakukan penganiayaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Tiga dari 15 pelaku penganiayaan pemuda Jember digelandang polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Imam Fahroni (IF), pria berumur 24 tahun ini harus ditahan oleh Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat melakukan penganiayaan.

Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Gumukmas Jember ini, mengerahkan 14 orang temannya untuk menghajar Angga Juli Saputra di Desa Paseban Kencong hingga babak belur.

Kini polisi menetapkan tersangka pengeroyokan tersebut yang bernama Imam Fahroni, M. Ikrom dan Khoirul Anam.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Karena menduga korban telah berani menjalin hubungan asmara dengan istrinya tersangka.

"Pelaku menduga korban selingkuh dengan istri pelaku. Kecurigaan itu muncul saat pelaku melihat korban memasang status di Whatsapp berupa foto istrinya," ujarnya saat pres rilis di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Pemkab Jember Luncurkan Aplikasi My Dispendik, Bisa Akses Jumlah Siswa hingga Fasilitas Sekolah

Menurutnya, hal tersebut membuat pelaku curiga. Sehingga yang bersangkutan mencoba memeriksa smartphone milik istrinya, untuk melihat percakapan di pesan singkat Whatsapp.

"Dan saat dilakukan pemeriksaan di HP istrinya, ternyata ada beberapa chatingan bersama korban," imbuh Dika.

Dika menyebut usia pernikahan pelaku bersama istrinya masih berjalan empat tahun. Sebab keduanya menikah saat masih berusia muda.

"Usia IF masih umur 24 tahun, sementara istrinya sekarang umur 18 tahun. Pernikahan keduanya sudah berjalan empat tahun," urainya.

Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Hendry Ipnu Indarto menambahkan pelaku bersama 14 temannya melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menendang korban hingga babak belur.

"Bahkan melakukan pemukulan sambil membawa senjata tajam. Sehingga korban saat ini masih harus dirawat di Puskesmas Kencong," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh

Hendry mengatakan polisi mengamankan enam orang pelaku penganiayaan tersebut Bahkan tiga tiadanya yang telah ditangkap masih berusia dibawah umur.

"Tiga sementara yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak sembilan orang yang sekarang masih kami kejar," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved