Berita Viral
Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh
Nasib Edi Santoso Kades di Jember yang kasus korupsinya membuat negara rugi Rp 242 juta itu masih ditahan, para warganya ngotot minta Kades dibebaskan
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM - Nasib terkini Edi Santoso Kades di Jember yang terlibat kasus korupsi membuat negara rugi Rp 242 juta itu terungkap.
Edi Santoso masih tetap dibela oleh warganya.
Para warga masih ngotot untuk minta agar Edi Santoso dibebaskan dari penjara.
Warga bahkan punya slogan agar sang Kades bisa pulang.
Warga tak percaya Edi Santoso korupsi menggunakan uang untuk keperluan pribadinya.
Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Baca juga: Tanggapan Santai Kajari Jember usai Didemo Warga Karena Kades Mundurejo Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
ia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Baca juga: Bantahan Kejari Trenggalek soal Berkas Korupsi Dana Desa Ngulankulon: 3 Kali Dikembalikan Polisi
Kini nasib Edi Santoso diketahui, bahwa Sang Kades masih tetap ditahan.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Pada Selasa (18/7/2023), ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan.
Mereka mendesak Kajari Jember membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.
Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang).
Baca juga: Kades di Trenggalek Tersangka Korupsi Masih Menjabat, DPMD dan DPRD Beda Pendapat Soal Pemberhentian
Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok Kades termiskin di Jember.
"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip TribunTrends.com dari Tribun Jember.
Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.
"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," tandasnya.
Baca juga: Penyanyi Terkenal Meditasi 3 Hari di Hutan Demi Bikin Lagu Viral, Kini Diisukan Terseret Korupsi
Sementara itu, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengungkapkan tanggapan terkait kasus tersebut.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan angkat bicara, atas demo yang dilakukan oleh warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.
Menurutnya, seluruh aspirasi dari warga tersebut diterima oleh Kejari.
Namun, dia menegaskan penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.
"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Nyoman menilai, tersangka sepertinya memang tertutup terhadap warganya.
Sehingga kasusnya, banyak tidak diketahui oleh masyarakat Desa Mundurejo.
"Tadi masyarakat bilang, kami tidak tahu apa-apa, Tiba-tiba kades kami ditahan. Sepertinya Kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri. Padahal kami mengumpulkan data intelejen itu sejak Mei 2022," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Mandurejo Geruduk Kejari Jember, Minta Kades Bebas dari Bui: Tak Mungkin Korupsi
Baca juga: Kades di Trenggalek Tersangka Korupsi Masih Menjabat, DPMD dan DPRD Beda Pendapat Soal Pemberhentian
Seluruh dokumen dan barang bukti juga sudah lengkap.
Bahkan, katanya, ada 15 saksi dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa Mundurejo tahun 2021 itu.
"Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung. Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," paparnya.
Nyoman menyarankan jika warga ingin membantu kadesnya. Maka, harus mencari dokumen dan barang bukti baru, yang bisa meringankan hukuman tersangka.
"Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan. Mungkin ada barang bukti yang belum muncul, saat ditahan. Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," sarannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Ngulankulon Trenggalek Segera Masuk Tahap II, Polisi Akan Serahkan Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Hifni Yasin Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo mengatakan sebelumnya sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Umbulsari Jember.
"Tetapi karena tidak ada kepastian, makanya kami lakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember," katanya.
Hifni menilai penetapan tersangka terhadap Kades Mundurejo tersebut, terkesan dipaksakan oleh Jaksa. Sebab proses penegakan hukumnya pun juga kabur.
"Seakan akan ada yang memback up dibelakang. Jadi dari hasil negosiasi ini, kami akan musyawarah lagi dengan masyarakat. Karena Jaksa meminta waktu satu minggu lagi untuk mempelajari tuntutan warga," paparnya.
Hasil negosiasi tersebut disepakati, Jaksa akan mengumumkan sikapnya atas desakan warga tersebut, untuk menentukan tersangka korupsi ini dibebaskan atau akan ditahan.

Sekilas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).
Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Setelah diterapkan tersangka, Kades tersebut ditahan oleh Jaksa selama 20 hari. Hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Edi Santoso
kades
Warga tak percaya Edi Santoso korupsi
Kejaksaan Negeri Jember
mantan Kades Mundurejo
korupsi Dana Desa (DD)
korupsi
warga Desa Mundurejo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.