Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Mbah Asyifatun Nangis Dipenjara karena Terima Paket Anaknya, Tiap Hari Keliling Jual Gorengan

Terungkap nasib pilu Mbah Asyifatun karena ulah sang anak. Mbah Asyifatun asal Surabaya dipenjara karena terima paket anaknya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sosok Mbah Asyifatun Nangis Dipenjara karena Terima Paket Anaknya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib pilu Mbah Asyifatun karena ulah sang anak.

Mbah Asyifatun asal Surabaya dipenjara karena terima paket anaknya.

Mbah Asyifatun menangis karena nasibnya.

Ia tak tahu bahwa paket anaknya yang ia terima hari itu akan membuatnya melalui ini.

Mbah Asyifatun diketahui berusia 60 tahun.

Baru-baru ini, ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso.

Warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya itu sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung.

Mata Mbah Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.

Baca juga: Cara Licik Wanita Kediri Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas, Pelaku Modifikasi Celana Dalam

Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.

Mulanya pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.

Baca juga: Modus Baru Wanita Muda Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Kue Kering

Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.

Selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

Abdul Geffar menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ucap Abdul Geffar.

Baca juga: Pasutri yang Coba Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang Tidak Ditahan, Polisi: Belum Sempat Edar

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama Lapas Kelas II A Kediri mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru, Rabu (28/6/2023).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto menjelaskan, penyelundup narkoba sepertinya tidak pernah kehabisan akal. 

Setelah upaya menyembunyikan barang terlarang terendus alat pemindai X-Ray, para pelaku menggunakan modus baru memasukkan narkoba pada masakan olahan.

Pengungkapan kasus ini bermula sewaktu petugas Lapas Kelas ll A Kediri menemukan makanan berupa kue kering yang diduga mengandung zat narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan upaya  penyelidikan dan berhasil  menangkap terlapor wanita muda berinisial SAN (26).

Baca juga: Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket sang Anak

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah mesin oven pembuat kue dan sisa kue kering sebanyak 4 biji serta 2 butir pil dobel L. 

"Modusnya tersangka dengan mencampur pil dobel L secara langsung ke makanan kue kering," terang AKP Ipung.

Dijelaskan, pada  14 Juni lalu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menggagalkan upaya memasukan narkotika jenis sabu -sabu ke dalam Lapas Kelas ll A Kediri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka diduga akan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di halaman Lapas kelas ll-A Kota Kediri.

"Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka BAW (27) diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kepala ikan lele," jelas AKP Ipung.

Dari hasil penggeledahan tersangka diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,60 gram yang di bungkus plastik klip bening ukuran 4x6 cm masing -masing dilapisi dengan lakban hitam.

Rinciannya, barang bukti sabu yang diamankan yakni bungkus pertama dengan berat kotor 3,22 gram, sabu bungkus kedua dengan berat kotor 3,26 gram dan sabu bungkus ketiga dengan berat kotor 3,13 gram serta alat komunikasi berupa satu HP.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved