Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengembang Apartemen Wajib Tuntaskan Pertelaan, Komisi A DPRD Surabaya Desak Tim Gugus Pengawas

Puluhan pengembang di Surabaya saat ini makin antusias menyediakan hunian vertikal kelas menengah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni bicara soal pengembang apartemen yang belum menyelesaikan proses pengurusan SLF (sertifikasi laik fungsi). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan pengembang di Surabaya saat ini makin antusias menyediakan hunian vertikal kelas menengah. Banyak apartemen bermunculan di Kota Pahlawan. Namun keberadaan apartemen belum memberikan nilai tambah bagi pendapatan kota.

Pengembang hingga saat ini enggan segera menuntaskan pemisahan hak dengan akta pemisahan. Hak pengembang dan penghuni apartemen. Akibatnya Pemkot belum bisa mengutip biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

"Banyak apartemen yang belum menyelesaikan proses pengurusan SLF (sertifikasi laik fungsi) sehingga belum melakukan proses pemisahan hak (pertelaan). Pemkot juga sebaiknya jangan tinggal diam," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, Jumat (28/7/2023).

Di setiap kawasan di Surabaya saat ini sudah terus bermunculan apartemen. Mereka menyasar kelas menengah ke atas. Namun pendapatan daerah di sektor pembangunan hunian vertikal ini masih minim. 

Salah satu penyebabnya adalah pengembang yang tidak segera menuntaskan pertelaan. Karena saking banyaknya yang tidak proaktif, Cak Thoni mendorong wali kota Surabaya untuk segera membuat tim gugus tugas pengawasan apartemen

Tim khusus ini fokus pada pengawasan kepatuhan apartemen akan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Salah satunya menuntaskan gak Pertelaan. Tim ini terdiri dari Bagian Pendapatan, Cipta Karya dan Satpol PP. Tim ini harus mendorong pertelaan.

Dengan adanya tim gugus ini diharapkan ada pengawasan melekat sehingga pengembang apartemen bisa proaktif melakukan proses pertelaan. Kalau Pemkot atau tim ini proaktif mendorong pengembang segera mengurus pertelaan, Pemkot juga mendapatkan pemasukan.

"Yang lebih mendasar adalah melindungi konsumen agar dapat kepastian hukum sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau apartemen ini," tandas Cak Thoni.

Apartemen Bisa Disegel 

Karena kebutuhan, masyarakat Surabaya saat ini banyak membeli hunian apartemen. Selain lebih terjangkau juga lokasinya juga menggoda. Akibatnya para pengembang berlomba-lomba membangun hunian yang tidak membutuhkan lahan luas ini.

Namun karena pasarnya yang menggoda, pengembang makin agresif. Namun harus diingat bahwa perlu adanya perlindungan bagi konsumen ketika membeli unit apartemen. Tim gugus pengawasan bisa membantu memenuhi hak warga atau konsumen ini. 

"Jadi fungsi tim pengawasan nanti adalah mengecek secara berkala terhadap pengembang apartemen. Apabila hak pembeli belum diberikan maka Pemkot bisa memberikan sanksi administratif kepada pengembang," tandas Politisi Golkar ini. 

Lebih lanjut ia menjelaskan pengembang apartemen wajib melakukan akta pemisahan yang disahkan oleh kepala daerah. Yang nantinya bisa dioptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.

Pengembang harus diberi tenggat waktu dalam penuntasan Pertelaan. Jika dikasih batas tertentu masih abai, maka menurut Ketua DPD Golkar Surabaya ini, sangsi penyegelan bukan keniscayaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved