Berita Surabaya
Pengembang Apartemen Wajib Tuntaskan Pertelaan, Komisi A DPRD Surabaya Desak Tim Gugus Pengawas
Puluhan pengembang di Surabaya saat ini makin antusias menyediakan hunian vertikal kelas menengah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan pengembang di Surabaya saat ini makin antusias menyediakan hunian vertikal kelas menengah. Banyak apartemen bermunculan di Kota Pahlawan. Namun keberadaan apartemen belum memberikan nilai tambah bagi pendapatan kota.
Pengembang hingga saat ini enggan segera menuntaskan pemisahan hak dengan akta pemisahan. Hak pengembang dan penghuni apartemen. Akibatnya Pemkot belum bisa mengutip biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Banyak apartemen yang belum menyelesaikan proses pengurusan SLF (sertifikasi laik fungsi) sehingga belum melakukan proses pemisahan hak (pertelaan). Pemkot juga sebaiknya jangan tinggal diam," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, Jumat (28/7/2023).
Di setiap kawasan di Surabaya saat ini sudah terus bermunculan apartemen. Mereka menyasar kelas menengah ke atas. Namun pendapatan daerah di sektor pembangunan hunian vertikal ini masih minim.
Salah satu penyebabnya adalah pengembang yang tidak segera menuntaskan pertelaan. Karena saking banyaknya yang tidak proaktif, Cak Thoni mendorong wali kota Surabaya untuk segera membuat tim gugus tugas pengawasan apartemen.
Tim khusus ini fokus pada pengawasan kepatuhan apartemen akan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Salah satunya menuntaskan gak Pertelaan. Tim ini terdiri dari Bagian Pendapatan, Cipta Karya dan Satpol PP. Tim ini harus mendorong pertelaan.
Dengan adanya tim gugus ini diharapkan ada pengawasan melekat sehingga pengembang apartemen bisa proaktif melakukan proses pertelaan. Kalau Pemkot atau tim ini proaktif mendorong pengembang segera mengurus pertelaan, Pemkot juga mendapatkan pemasukan.
"Yang lebih mendasar adalah melindungi konsumen agar dapat kepastian hukum sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau apartemen ini," tandas Cak Thoni.
Apartemen Bisa Disegel
Karena kebutuhan, masyarakat Surabaya saat ini banyak membeli hunian apartemen. Selain lebih terjangkau juga lokasinya juga menggoda. Akibatnya para pengembang berlomba-lomba membangun hunian yang tidak membutuhkan lahan luas ini.
Namun karena pasarnya yang menggoda, pengembang makin agresif. Namun harus diingat bahwa perlu adanya perlindungan bagi konsumen ketika membeli unit apartemen. Tim gugus pengawasan bisa membantu memenuhi hak warga atau konsumen ini.
"Jadi fungsi tim pengawasan nanti adalah mengecek secara berkala terhadap pengembang apartemen. Apabila hak pembeli belum diberikan maka Pemkot bisa memberikan sanksi administratif kepada pengembang," tandas Politisi Golkar ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengembang apartemen wajib melakukan akta pemisahan yang disahkan oleh kepala daerah. Yang nantinya bisa dioptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.
Pengembang harus diberi tenggat waktu dalam penuntasan Pertelaan. Jika dikasih batas tertentu masih abai, maka menurut Ketua DPD Golkar Surabaya ini, sangsi penyegelan bukan keniscayaan
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.