Berita Surabaya
Wali Kota Surabaya Beri Warning Keras Pendatang Pindah KK Pakai Alamat Kos: Tak akan Dapat Bantuan
Para pendatang yang pindah KK pakai alamat kos mendat warning dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Sekalipun demikian, pihaknya tak melarang warga pendatang pindah KK ke Kota Pahlawan. Namun, bukan berarti mereka lantas mendapatkan intervensi sama seperti warga yang telah bertahun-tahun tinggal di Surabaya.
"Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. (Termasuk) tidak dihitung dalam zonasi (syarat penerimaan sekolah)," kata Cak Eri.
Sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memberikan arahan soal warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos di Surabaya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah mengatur bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.
"Kami memang tidak boleh membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi, kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan," katanya.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik rumah kos hingga rumah kontrak. "Kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silakan, diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan," katanya.
"Jadi, siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya," kata Cak Eri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengungkapkan, bahwa warga perantauan cukup melapor kepada RT/RW setempat. Mereka akan mendapatkan bukti pendataan, bukan untuk pindah KK.
"Hal ini bertujuan agar pemerintah mengetahui keberadaan tinggal mereka," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dikonfirmasi terpisah.
Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
Mereka melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Mereka cukup membawa KTP-el atau KK dan melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
Warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW. Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.
"Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," paparnya. (bob)
pendatang yang pindah KK
Eri Cahyadi
Surabaya
Kartu Keluarga
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.