Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Merasa Pesan, Wanita Ini Syok saat Dapat Kiriman 100 Paket, Ternyata Modus Penipuan

Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan baru. Modus penipuan itu menggunakan kiriman paket.

Editor: Januar
IndiaTimes
Seorang wanita begitu terkejut setelah mendapatkan 100 paket dalam sehari, padahal dirinya tak memesan, ternyata modus penipuan 

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.

Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.

Selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

Abdul Geffar menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ucap Abdul Geffar.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama Lapas Kelas II A Kediri mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru, Rabu (28/6/2023).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto menjelaskan, penyelundup narkoba sepertinya tidak pernah kehabisan akal. 

Setelah upaya menyembunyikan barang terlarang terendus alat pemindai X-Ray, para pelaku menggunakan modus baru memasukkan narkoba pada masakan olahan.

Pengungkapan kasus ini bermula sewaktu petugas Lapas Kelas ll A Kediri menemukan makanan berupa kue kering yang diduga mengandung zat narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan upaya  penyelidikan dan berhasil  menangkap terlapor wanita muda berinisial SAN (26).

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah mesin oven pembuat kue dan sisa kue kering sebanyak 4 biji serta 2 butir pil dobel L. 

"Modusnya tersangka dengan mencampur pil dobel L secara langsung ke makanan kue kering," terang AKP Ipung.

Dijelaskan, pada  14 Juni lalu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menggagalkan upaya memasukan narkotika jenis sabu -sabu ke dalam Lapas Kelas ll A Kediri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka diduga akan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di halaman Lapas kelas ll-A Kota Kediri.

"Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka BAW (27) diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kepala ikan lele," jelas AKP Ipung.

Dari hasil penggeledahan tersangka diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,60 gram yang di bungkus plastik klip bening ukuran 4x6 cm masing -masing dilapisi dengan lakban hitam.

Rinciannya, barang bukti sabu yang diamankan yakni bungkus pertama dengan berat kotor 3,22 gram, sabu bungkus kedua dengan berat kotor 3,26 gram dan sabu bungkus ketiga dengan berat kotor 3,13 gram serta alat komunikasi berupa satu HP.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved