Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 8 Penambang Emas Terjebak di Galian, Dinyatakan Hilang, Nama Diabadikan dalam Prasasti

Jasad para penambang tak ditemukan dan dinyatakan hilang setelah dilakukan proses evakuasi pencarian. Namun hasilnya nihil.

KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Proses evakuasi pencarian 8 penambang emas di Banyumas resmi dihentikan. Para penambang dinyatakan hilang. Nama mereka diabadikan dalam prasasti, Selasa (1/8/2023). 

Berikut nama delapan penambang emas yang terjebak dalam lubang galian.

Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukajaya, Banyumas.

Cecep Suriyana (29), asal Desa Cisarua RT 002 RW 008

Rama Abd Rohman (38), asal Desa Cisarua RT 002 RW 005

Nanggung Ajat (29), asal Desa Kiarasari RT 001 RW 006

Mad Kholis (32), asal Desa Kiarapandak RT 002 RW 007

Marmumin (32), asal Desa Kiarasari, RT 002 RW 006

Muhidin (44), asal Desa Kiarasari RT 001 RW 004

Jumadi (33), asal Desa Cisarua RT 001 RW 008

Mulyadi (40), asal Desa Kiarasari RT 002 RW 006

Baca juga: Curiga Lihat Jaket Kotor, Penambang Pasir di Lumajang Temukan Tulang Belulang Manusia

Prasasti bertuliskan nama delapan pekerja yang terjebak di llubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).
Prasasti bertuliskan nama delapan pekerja yang terjebak di llubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Tambang ilegal ditutup

Penyelidikan kepolisian Banyumas mengungkapkan bahwa tambang emas yang digunakan para pekerja itu ternyata merupakan penambangan ilegal.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/7/2023), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal ini.

Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

Berikut identitas dan peran mereka:

SN (76) sebagai pemilik lahan pertambangan

KS (43) selaku pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam

WI (43) sebagai pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam

DM (40) selaku pengelola dan pemberi dana lubang galian Dongdong.

Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tidak hanya tambang di Desa Pancurendang yang ditutup, dua lokasi lain di Kecamatan Gumelar bernasib sama.

Sebagai tempat mata pencaharian bagi hampir 500 warga, pemerintah Banyumas akan memberikan alternatif pekerjaan lain setelah tambang tersebut ditutup.

"Salah satu solusi terdekat adalah memberikan pelatihan supaya mereka bisa beralih profesi," ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).

Pemerintah akan mendukung warga yang bekerja di pertambangan itu untuk beralih menjadi pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved