Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Modus Mantan Kadis Pendidikan Jatim Korupsi DAK, Kepsek Dilarang Bawa Ponsel Saat Rapat

Modus mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman korupsi dana renovasi bangunan SMK Rp 8,2 M, seluruh kepsek dilarang bawa ponsel saat rapat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan tentang modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, pihak sekolah tidak pernah memperoleh nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima. 

Guna mengelabui para kepala sekolah, tersangka Eny bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu, untuk diserahkan kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos. 

"Jadi modusnya saudari ER, memberikan nota atau kuitansi kosong kepada masing-masing kepala sekolah untuk dikirimkan melalui pos," jelasnya. 

Disinggung mengenai hubungan khusus yang terjalin antara tersangka Syaiful Rachman dan tersangka Eny Rustiana, berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka, tidak didapati adanya hubungan kerabat atau hal yang mencurigakan di antara keduanya. 

"Jadi dalam berita pemeriksaan, tidak ada hubungan kekeluargaan (antar kedua)," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pola komunikasi yang dilakukan kedua tersangka, terbilang lumrah dalam modus operandi kasus korupsi yang terjadi di dalam instansi pemerintah atau kedinasan. 

Pejabat yang berwenang penuh dalam penentuan kebijakan, berpotensi menunjukkan sosok-sosok kolega yang dapat memuluskan praktik lancung akal-akalannya. 

Baca juga: Berapa Asumsi Keuntungan SMA/SMK Negeri di Tulungagung dari Jualan Kain Seragam yang Super Mahal?

Dalam konteks kasus ini, tersangka Syaiful Rachman menunjuk sosok tersangka Eny Rustiana, karena dianggap mampu mengakomodir seluruh kepala sekolah SMK. 

"Biasa kalau yang terjadi pada kasus tipikor, hal semacam ini sudah biasa. Pasti ada yang ditunjuk sebagai leadernya. Sehingga tidak banyak yang tahu. Dan kebetulan ini hasil penyelidikan yang kita lakukan, pak SR menunjuk salah satu kepsek sebagai leadernya," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes itu, menambahkan. 

Diberitakan sebelumnya, di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023). 

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu Sugiarto saat dihubungi awak media, Rabu (2/8/2023). 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Syaiful Rachman dengan jabatannya sebagai Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta. 

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved