Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Modus Mantan Kadis Pendidikan Jatim Korupsi DAK, Kepsek Dilarang Bawa Ponsel Saat Rapat

Modus mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman korupsi dana renovasi bangunan SMK Rp 8,2 M, seluruh kepsek dilarang bawa ponsel saat rapat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan tentang modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan lancung para tersangka tercatat sekitar Rp 8,2 miliar. 

"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Syaiful Rachman, Syaiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir. 

"Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (2/8/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved