Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Modus Mantan Kadis Pendidikan Jatim Korupsi DAK, Kepsek Dilarang Bawa Ponsel Saat Rapat

Modus mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman korupsi dana renovasi bangunan SMK Rp 8,2 M, seluruh kepsek dilarang bawa ponsel saat rapat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan tentang modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkuak modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, adalah Rp 8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).

Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, nilai nominal yang disetor oleh para kepala sekolah kepada para tersangka, berkisar antara Rp 200-300 juta. 

Ternyata, proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat dari harga asli. 

Baca juga: Dindik Jatim Cabang Kota/Kabupaten Mojokerto Mulai Tarik Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved