Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Faktor gaji kerap kali menjadi alasan CPNS yang lolos justru mengundurkan diri. Ternyata beda besaran gaji CPNS sebelum jadi PNS.

Screenshoot Peraturan Pemerintah via Kompas.com
Besaran gaji PNS beserta tunjangannya. Adapun beesaran gaji CPNS beda sebelum akhirnya diangkat PNS. 

Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved