Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri
Faktor gaji kerap kali menjadi alasan CPNS yang lolos justru mengundurkan diri. Ternyata beda besaran gaji CPNS sebelum jadi PNS.
Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS 2023
formasi CPNS 2023
rekrutmen CPNS 2023
gaji CPNS
PNS
gaji PNS
perbedaan gaji CPNS dan PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Eduardo Perez Tak Bisa Berkata-kata Usai Persebaya secara Dramatis Tahan Imbang Dewa United |
![]() |
---|
Pengakuan Kades Tempuran Soal Video Viral Joget Bareng Biduan di Kantor Kecamatan Sooko Mojokerto |
![]() |
---|
Muncul Sejumlah Masalah dalam Realisasi MBG, Kosgoro 1957 Minta Program Tak Disetop |
![]() |
---|
Dengan Semangat Swadaya, Kampung Tertib Lalu Lintas di Pare Kediri Berhasil Jadi Rujukan Nasional |
![]() |
---|
Levi's Hadirkan The Icons: Style in Denim Shopping Events di 5 Kota, Koleksi dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.