Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti yang Sukarela Bongkar Tugu Perguruannya

Bupati Tulungagung memuji langkah IKSPI Kera Sakti yang membongkar sendiri tugu miliknya, perguruan silat lain diharapkan segera menyusul.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Rapat koordinasi rencana pembongkaran tugu perguruan pencak silat antara Forkopimda Tulungagung dengan sejumlah tokoh, Jumat (11/8/2023). 

Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, ada pelanggaran karena tugu-tugu itu dibangun di lahan negara tanpa izin.

Upaya penertiban bertujuan untuk menciptakan Tulungagung yang aman dan nyaman, sehingga bisa menarik investor masuk, serta memajukan kesejahteraan.

“Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, akan menjadi bahan pembahasan kami berikutnya. Pembahasan masuk fokus pada tugu di lahan umum,” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Untuk mematangkan rencana ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi kembali, dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk perguruan pencak silat.

Baca juga: Sikap Pagar Nusa Tulungagung Soal Himbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, selama masyarakat Tulungagung mendukung pembongkaran ini, maka tidak ada yang tidak mungkin dilakukan.

Polres Tulungagung juga melakukan pemetaan agar tidak ada gesekan selama proses pembongkaran tugu perguruan pencak silat.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Penertiban Tugu Pencak Silat akan Dilakukan, Polres Trenggalek: Utamakan yang Berdiri di Tanah Fasum

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Baca juga: Hanya karena Kaus, Tukang Las di Gresik Dihajar Anggota Perguruan Silat, Kondisi Memprihatinkan

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk mengimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved