Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Perusahaan di Surabaya Wajib Pekerjakan Warga Lokal, Laila Mufidah: Harus Beri Nilai Tambah Warga

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendesak agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahan dan pelaku usaha di Surabaya patuh mempekerjakan warga asli Surabaya.

Semangatnya adalah bersinergi bersama demi memberi kesempatan pekerjaan bagi warga Surabaya.

Laila mencermati upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah taktis dengan membuat proyek padat karya.

Memanfaatkan lahan dan aset untuk usaha bersama. Mulai dari mendirikan cafe dengan semua pekerjanya adalah warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga membuatkan usaha cuci motor dan mobil.

Juga mendirikan usaha jasa potong rambut. Bahkan ada pula usaha di bidang makanan.

Yang paling nyata terlihat adalah mendirikan "pabrik" pencetak paving block. Produk paving akan dibeli oleh Pemkot untuk pembangunan di setiap wilayah.

"Kami mengimpikan ada sinergitas antara perusahaan dan Pemkot dalam upaya penyerapan tenaga kerja."

"Kalau semua padat karya dengan sumber dana Pemkot, APBD akan makin terbebani," kata Laila.

40 Persen Warga Lokal

Salah satu yang bisa memberi kekuatan untuk mendesak perusahaan peduli dengan tenaga kerja lokal adalah dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Saat ini, DPRD Surabaya sudah membuat perda inisiatif untuk mengikat setiap perusahaan dan pelaku usaha lainnya wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal Surabaya.

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya.

Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini. Salah satu poin penting adalah mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga asli Surabaya.

Dalam Raperda inisiatif DPRD Surabaya yang memuat kajian tersebut sudah disebutkan bahwa setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen tenaga kerja dari warga Surabaya.

Artinya, dari total kebutuhan tenaga kerja di perusahaan itu wajib merekrut hampir separo tenaga kerja lokal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved