Berita Tulungagung
Tidak Ada Sanksi, Larangan ASN Tulungagung Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif
Tidak ada sanksi, larangan aparatur sipil negara atau ASN Tulungagung menggunakan gas elpiji 3 kg dinilai tak efektif.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Jika memang ada larangan bagi ASN dan kalangan warga mampu, larangan ini harus diberlakukan serentak secara nasional.
Selain itu, larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Selama tidak ada sanksi, maka gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.
“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.
Baca juga: Pemohon SIM di Tulungagung Sebut Uji Praktik Terlalu Mudah, Namun Ada yang Tak Lulus: Safety Riding
Tags
Bupati Tulungagung
Maryoto Birowo
gas elpiji 3 kilogram
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Asrori
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.