Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bukan Prabowo Ataupun Ganjar, Gibran Tolak Halus Diminta Jadi Cawapres, Kecuali untuk Satu Sosok Ini

Ternyata bukan Prabowo ataupun Ganjar Pranowo, Gibran tolak halus diminta jadi cawapres kecuali untuk satu nama yang tak diduga-duga.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo, Tribunnews.com
Gibran menolak halus jadi cawapres Ganjar Pranowo maupun cawapres Prabowo Subianto 

Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Puan Maharani pun mengakui jika MK mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres, maka peluang tersebut sangat kuat.

"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," katanya.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Puri Gedeh, Semarang, Senin (3/4/2023) siang.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Puri Gedeh, Semarang, Senin (3/4/2023) siang. (Istimewa/TribunJatim.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Gibran saat dilantik menjadi Wali Kota Solo pada Jumat
Gibran saat dilantik menjadi Wali Kota Solo pada Jumat (Tribunnews.com)

Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved