Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Digelar Online

Sidang perdana mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi dana renovasi sekolah digelar secara daring di Kantor Pengadilan Tipikor.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Suasana sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar, Selasa (22/8/2023) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, yang melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar pada Selasa (22/8/2023) pagi. 

Sidang dengan agenda dakwaan itu, dilaksanakan secara daring (online) menggunakan layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. 

Dari layar monitor ruang sidang, tampak kedua terdakwa sama-sama mengenakan busana kemeja berwarna putih.

Sedangkan untuk terdakwa Eny Rustiana tampak mengenakan kerudung warna cokelat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko membaca surat dakwaan atas Syaiful Rachman dan Eny Rustiana

Bahwa keduanya, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdapat perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 59 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK. Markup angka. Tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah, tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi," ujar Eko, saat membacakan surat dakwaan. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana sebagai tinjauan atas surat dakwaan yang telah dibacakan. 

Pihaknya nanti tetap akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terbukti atau tidak. 

"Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda. Itu pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya, saat ditemui awak media, di luar ruangan sidang.

Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M

Dalam konteks dinamika kasus yang menyeret kliennya, terdakwa Syaiful Maarif yang kala itu, tahun 2018 menjabat sebagai Kadispendik Jatim, hanya meneken atau mengesahkan SK atas pencairan dana. 

Padahal sebagai pejabat kedinasan, terdakwa kala itu, memiliki bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus berbagai kerja kedinasan selama menjabat. 

Oleh karena itu, Maarif ingin menanti jalannya proses persidangan agenda lanjutan nantinya.

Agar pihaknya dapat membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik suap dalam kasus ini. 

"Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kita sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. Ada bawahannya yang penggunaan anggaran. Tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti," katanya. 

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi

Termasuk mengenai nilai kerugian negara yang disebut JPU sekitar Rp 8,2 miliar. Maarif menegaskan, pihaknya akan memastikan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya. 

"Termasuk itu, terkait kerugian negara, kita akan hitung. Kerugian negara kan Rp 8,2 miliar. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Baca juga: FAKTA Kasus Seragam SMA Tulungagung Rp2,3 Juta, Kepsek Dicopot, Dinas Pendidikan Buat Surat Edaran

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Baca juga: Sosok Buronan KPK Tersangka Korupsi e-KTP, Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Ditemukan di Thailand

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved