Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun

BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Dua pemeran video kebaya merah berpelukan mendengar vonis dua tahun penjara. 

Kasus video dewasa kebaya merah ini sempat membuat publik heboh dan viral. 

Para pelakunya akhirnya ditangkap dan  menjalani proses hukum.

Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.

Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjualbelikan.

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.

"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.

Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.

Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved