Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun
BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim
Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kasus video dewasa kebaya merah ini sempat membuat publik heboh dan viral.
Para pelakunya akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum.
Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.
Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.
Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjualbelikan.
Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.
"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.
Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.
Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.
Pengadilan Negeri Surabaya
Kebaya Merah
pemeran kebaya merah
pemeran kebaya merah divonis 2 tahun
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunBreakingNews
Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Tanpa Izin Edar, Pria di Ponorogo ini Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Tinggal di Hutan Jombang 28 Tahun, Mbah Patmuani dan Sarjo Urus Ladang hingga Jualan Sayur Liar |
![]() |
---|
Kejari Tuban Periksa Mantan Pejabat Disdik dan 10 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Dua Keris Presiden Prabowo Ramaikan Pameran Keris Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi di Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Bupati Warsubi Bantah Ada Kenaikan Pajak 1.000 Persen di Jombang: Justru Tarifnya Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.