Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun

BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Dua pemeran video kebaya merah berpelukan mendengar vonis dua tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara. Gara-garanya mereka pernah membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten dewasa  . 

Sore itu dua aktor telah menerima vonis. Anisa menangis setelah mendengarkan secara langsung kalau tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Dulu Kasusnya Bikin Gempar 1 Indonesia, Nasib Pemeran Video Kebaya Merah Berubah Drastis, Pasrah?

Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta.

Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ. Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan terlarang tiga orang.

Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Baca juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Punya 31 Lebih Kepribadian, Polisi Ungkap Sosok yang Mampu Memahami

Baca juga: Terkuak Bayaran Partner Wanita Kebaya Merah, Video Main Bertiga Dibagi 18 Part, Polisi Ungkap Tema

Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi.

Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu.

Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved