Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun
BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim
Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).
Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara. Gara-garanya mereka pernah membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten dewasa .
Sore itu dua aktor telah menerima vonis. Anisa menangis setelah mendengarkan secara langsung kalau tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Dulu Kasusnya Bikin Gempar 1 Indonesia, Nasib Pemeran Video Kebaya Merah Berubah Drastis, Pasrah?
Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta.
Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Putusan tidak berhenti di situ. Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan terlarang tiga orang.
Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Baca juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Punya 31 Lebih Kepribadian, Polisi Ungkap Sosok yang Mampu Memahami
Baca juga: Terkuak Bayaran Partner Wanita Kebaya Merah, Video Main Bertiga Dibagi 18 Part, Polisi Ungkap Tema
Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi.
Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.
Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu.
Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Surabaya
Kebaya Merah
pemeran kebaya merah
pemeran kebaya merah divonis 2 tahun
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunBreakingNews
Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Tanpa Izin Edar, Pria di Ponorogo ini Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Tinggal di Hutan Jombang 28 Tahun, Mbah Patmuani dan Sarjo Urus Ladang hingga Jualan Sayur Liar |
![]() |
---|
Kejari Tuban Periksa Mantan Pejabat Disdik dan 10 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Dua Keris Presiden Prabowo Ramaikan Pameran Keris Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi di Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Bupati Warsubi Bantah Ada Kenaikan Pajak 1.000 Persen di Jombang: Justru Tarifnya Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.