Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun

BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Dua pemeran video kebaya merah berpelukan mendengar vonis dua tahun penjara. 

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). 

Setelah menjalani serangkaian tahapan penyidikan, akhirnya CZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat (11/11/2022) lalu.

AH, tersangka dan pemeran wanita kebaya merah awalnya memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya bernama @ainturslvt dan @meamora.

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat AH cs, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, setelah bersepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum beserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

"Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim itu.

Farman juga menambahkan, CZ yang merupakan kelahiran asal Denpasar, Bali, selama ini diketahui tinggal tidak tetap di Kabupaten Sidoarjo.

Wanita berambut panjang itu, akhirnya diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022), setelah kasus tersebut dilakukan pengembangan.

Kemudian, lanjut Farman, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).

"Iya di Sidoarjo (ditangkap)," pungkas mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved