Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

Kasus guru botaki 19 siswinya di Lamongan tengah ramai diperbincangkan. Akibat tindakan guru tersebut, para siswi mengalami trauma.

Dok. Istimewa/Kompas.com
Ilustrasi siswi berhijab. Kasus guru botaki 19 siswi di Lamongan menjadi sorotan. Mediasi dilaksanakan usai insiden siswi dibotaki di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. 

Ia menambahkan, proses belajar-mengajar terhadap para siswi kembali berjalan dengan lancar sejak Senin (28/8/2023).

Momen pertemuan Bu Guru yang botaki 19 siswi dan dipertemukan dengan orang tua para siswi di Lamongan.
Momen pertemuan Bu Guru yang botaki 19 siswi dan dipertemukan dengan orang tua para siswi di Lamongan. (TribunJatim.com)

5. Tidak ada aturan memakai ciput

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menyatakan para siswi yang rambutnya dibotaki terkejut dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Sementara itu, diberitakan Kompas.id, Rabu (30/8/2023), tindakan guru EN memunculkan polemik.

Ini karena SMP Negeri 1 Sukodadi sebenarnya tidak memiliki peraturan tertulis tentang kewajiban memakai ciput.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan 19 Siswi di Lamongan Dibotaki Bu Guru, Kepsek Tangisi Sikap Para Orang Tua: Saling

6. Para siswi dapat bantuan psikologis

Munif mengungkapkan SMPN 1 Sukodadi memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi atas kejadian tersebut.

"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," jelasnya.

Sementara itu, Harto menambahkan pihaknya mendatangkan psikiater untuk mendampingi para siswi.

"Baru tadi siang (Selasa (29/8/2023)), kami kerja sama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan. Mereka punya psikiater dan rencananya besok Kamis (31/8/2023) ke sekolah," katanya.

7. Guru EN dapat sanksi dan dilarang mengajar

Guru EN mendapatkan sanksi menjadi staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan dilarang mengajar.

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Harto menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan karena tidak tercantum dalam surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Lamongan kepada sekolah.

Sementara itu, Munif menjelaskan sanksi kepada guru EN berlaku sampai ada evaluasi lagi dari pihak dinas pendidikan.

"Setelah kejadian kemarin, guru yang bersangkutan kita tarik sementara ke dinas. Soal berapa lama sanksinya, ya nanti kita evaluasi. Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved