Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Pedagang Bebek di Blitar Panik saat Ditangkap Polisi Nyabu, Ngaku Dapat dari Lapas, Motif: Begadang

Seorang pedagang bebek di Blitar tampak panik usai nyabu di rumahnya karena kedatangan tamu polisi yang langsung menangkapnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
(kanan) Pedagang bebek yang mengonsumsi sabu dengan alasan agar bisa berjaga semalam suntuk, (kiri) ilustrasi sabu-sabu yang diselundupkan dalam puntung rokok. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pedagang bebek di Blitar langsung panik setelah mengonsumsi sabu di rumahnya.

Di hadapan polisi, pedagang bebek di Blitar itu akhirnya mengakui perbuatan.

FM (33) juga mengaku bagaimana caranya mendapatkan barang haram tersebut.

Berdalih kegiatannya sehari-hari berdagang bebek, FM mengharuskan dirinya terjaga semalaman.

Begadang semalaman yang membuat FM memutuskan untuk terus mengonsumsi sabu.

Seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial FM (33) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar pekan lalu saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang sehari-hari berdagang bebek di Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar itu, ditangkap di rumahnya di Desa Tingal, Kecamatan Garum, bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,07 gram.

Wakil Kepala Polres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan bahwa FM merupakan salah satu target operasi (TO) yang disampaikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam statusnya sebagai pengedar sabu-sabu.

"Pengedar sabu-sabu bernama FM, usia 33 tahun, salah satu dari dua TO dari Polda Jatim yang berhasil dituntaskan selama Operasi Tumpas Narkoba kali ini,” ujar Roycke pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Kamis (31/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Roycke mengatakan Operasi Tumpas Narkoba merupakan operasi tahunan yang digelar di jajaran Polda Jatim.

Baca juga: Pesan Tegas Kapolda Jatim usai Musnahkan Sabu 80 Kg dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi: Cegah dan Tangkal

Selama operasi, lanjutnya, Polres Blitar berhasil mengungkap 9 kasus obat-obatan terlarang dan narkotika dengan jumlah tersangka yang ditangkap 11 orang.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 1,07 gram dan pil dobel L sebanyak 8.057 butir,” terangnya.

Ketika diberi kesempatan untuk diwawancarai, FM membantah dirinya merupakan pengedar sabu-sabu dan beberapa kali mengatakan dirinya hanyalah pemakai.

“Saya cuma pemakai Pak. Saya pemakai,” ujar FM.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks yang diselundupkan di dalam rokok saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks yang diselundupkan di dalam rokok saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang. (Humas Lapas Kelas I Malang)

Roycke lantas mempertegas dengan menanyakan lagi, “kamu pengedar apa pemakai?”

“Pemakai saya Pak. Saya pakai sendiri dan teman-teman saya juga,” jawab FM melalui pengeras suara.

Wartawan lantas menanyakan darimana FM mendapatkan sabu-sabu, FM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

“Langsung dari teman saya di Lapas. Lapas Madiun Pak,” ujar FM.

FM lantas menuturkan bahwa dirinya sehari-hari berdagang bebek di Pasar Dimoro Kota Blitar.

Menurutnya, dengan mengonsumsi sabu-sabu dirinya bisa terjaga semalaman dan berangkat ke pasar lebih awal di pagi hari.

Pedagang bebek yang jadi pengedar sabu di Blitar
Pedagang bebek yang jadi pengedar sabu di Blitar (Kompas.com)

Mengonsumsi sabu memang menjadikan tubuh tetap terjaga dan bahkan merasakan efek lebih bersemangat.

Kelakuan serupa pernah dilakukan oleh seorang pelaku begal.

Daya rusak narkoba jenis sabu-sabu benar-benar bisa membuat orang melakukan kejahatan jalanan.

Pecandu bisa nekat beraksi merampas harta orang bukan hanya demi uang, tapi juga demi menikmati sensasi sabu-sabu. Fenomena ini sungguh miris.

Dua warga asal Madura bernama Masduki Fadli (26) dan Moh Hasin (36) belum lama ini ditangkap Polsek Sukolilo saat hendak merampas motor.

Saat diinterogasi mereka sebelum mencari sasaran sempat menghisap sabu di sekitaran Jembatan Suramadu.

Pengakuan mereka dengan terlebih dahulu mengonsumsi dopping narkotika golongan 1 dampaknya bisa menimbulkan efek lebih berani.

Mereka ditangkap pada Selasa 08 Agustus 2023 pukul 01.30. Kala itu mereka terendus anggota Polsek Sukolilo yang sedang melakukan patroli.

Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus

Baca juga: Alasan Biar Tak Cepat Mengantuk, 2 Pemuda Nekat Konsumsi Sabu, Berujung Diciduk Polres Magetan

Dua pelaku tersebut saat diperhatikan dari kejauhan terlihat beberapa kali masuk di warung toko prancangan dan rumah kos di sekitar Gebang Putih dan Gebang Lor.

Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berhenti di depan toko rokok.

Penangkapan diwarnai situasi tegang. Dua pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju kemudian diarahkan ke anggota Reskrim.

"Satu kemudian pelaku terpaksa ditembak di bagian paha sebelah kanan karena pisau yang digunakan menyerang hampir mengenai badan salah seorang polisi. Sedangkan satu pelaku tangannya terkena sabetan senjata pisau yang dibawa. Pisau itu sebenarnya akan digunakan untuk menusuk anggota," ucap Soleh.

Catatan kriminal kedua pelaku ini lumayan banyak. Dua tersangka merupakan residivis dalam perkara ranmor dan sajam. Dulu pernah ditangkap Polsek rungkut dan Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara baru ini dua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved