Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bak Aksi Pemerasan Rakyat, Tilang Emisi Kini Ramai Dikritik, Pemerintah Disebut Tak Punya Konsep

Publik akhir-akhir ini diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua maupun empat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Dishub Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023). 

"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."

"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.

"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan tindakan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di Jalan Besar Ijen Kota Malang pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan tindakan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di Jalan Besar Ijen Kota Malang pada Selasa (18/7/2023) lalu. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.

Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.

Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.

Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi  (ESTP).

"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."

"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.

Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.

Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.

"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved