Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Karma Setimpal Kru Prewedding dan Pengantin Penyebab 50 Hektar Area Bromo Terbakar, Denda Rp 1,5 M

Inilah karma setimpal yang dialami kru prewedding dan pengantin yang sebabkan 50 hektar area di Bromo terbakar, tak luput dari hukuman penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim, Kompas.com
Begini karma setimpal enam saksi yang dipanggil kepolisian atas kasus kebakaran di Bromo 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah akhirnya karma setimpal yang diperoleh kru prewedding dan sejoli pengantin yang memicu kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.

Hukuman setimpal kini dialami oleh orang-orang tak bertanggungjawab yang memicu kebakaran 50 hektar area di Gunung Bromo.

Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare dari enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.

Akibatnya, sekitar 50 hektar area di kawasan Gunung Bromo menjadi korban dilalap api.

Setelah Wisata Gunung Bromo ditutup total akibat kebakaran, kini kepolisian menaikkan status 6 orang pengunjung satu di antaranya jadi tersangka.

Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Baca juga: Kenakan Masker, 6 Pengunjung yang Diduga Picu Kebakaran di Kawasan Bromo Tiba di Polres Probolinggo

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.

Polres Probolinggo mengamankan enam pengunjung yang diduga membuat ulah hingga menyebabkan area sekitar Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar. Keenam pengunjung tersebut telah tiba di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polres Probolinggo mengamankan enam pengunjung yang diduga membuat ulah hingga menyebabkan area sekitar Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar. Keenam pengunjung tersebut telah tiba di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. (Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved