Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Karma Setimpal Kru Prewedding dan Pengantin Penyebab 50 Hektar Area Bromo Terbakar, Denda Rp 1,5 M

Inilah karma setimpal yang dialami kru prewedding dan pengantin yang sebabkan 50 hektar area di Bromo terbakar, tak luput dari hukuman penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim, Kompas.com
Begini karma setimpal enam saksi yang dipanggil kepolisian atas kasus kebakaran di Bromo 

Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.

Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Lahan sehingga Gunung Bromo Ditutup Total, Aktivitas Prewedding, BBTNBTS Bersikap

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Karma setimpal kini harus dijalani para kru serta pasangan pengantin.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah, Gudang Buah dan Kandang Ayam di Ponorogo, Kecugian Capai Ratusan Juta

Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.

Kebakaran saat itu diduga dipicu gesekan ranting pohon kering yang memantik api.

"Angin yang cukup kencang, juga karena kondisi vegetasi sangat kering di musim kemarau ini," katanya, Kamis (31/8/2023).

Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved