Berita Viral
Nekat Curi HP Siswi SMA, ASN Margono Mengaku Butuh Uang Buat Beli Rokok, Dijualnya Cuma Rp400 Ribu
Si pelaku ASN mengaku telah mencuri ponsel siswi SMA untuk tambahan beli rokok.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Berkat rekaman CCTV tersebut, pelaku dapat segera diamankan oleh polisi.
Mardono ditangkap ketika sedang bekerja di kantornya di Disperindag Kota Jambi.
Sehari-hari, dia bekerja sebagai PNS bagian lapangan atau survei.
"Ditangkap sekitar jam 16.30 WIB, di Dinas Perindag tempatnya kerja," pungkas Iptu June.
Setelah mencuri handphone siswi tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.
Padahal handphone yang dicuri PNS tersebut harganya senilai Rp3.500.000.
Baca juga: Pria Berpeci Curi Scoppy di Masjid Agung Bangkalan, Santai Pilih Motor, Wajah Terekam Jelas CCTV
Mardono disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Gempa mengatakan, tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.
Sehingga Mardono tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.
Lebih lanjut Gempa menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.
Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.
"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," jelas Gempa.
Sementara terkait status PNS akan dicopot, Gempa mengatakan, tindakan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan baru bisa diambil setelah ada putusan dari pengadilan.
pencurian handphone
SMAN 6 Kota Jambi
CCTV
viral di media sosial
PNS
ASN
rokok
Kecamatan Kota Baru
Jambi
Mardono
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Iptu June Sianipar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.